Mohon tunggu...
alifia kuntum khairunnisa
alifia kuntum khairunnisa Mohon Tunggu... Mahasiswa - universitas muhammadiyah malang

menyukai tantangan baru

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peran Keuangan Mikro Syariah dalam Pemberdayaan Ekonomi Umat

29 Oktober 2024   06:00 Diperbarui: 29 Oktober 2024   06:04 44
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pemberdayaan ekonomi yakni suatu usaha guna meningkatkan kualitas individu/kelompok Masyarakat untuk mengelola sumber daya yang dimiliki hingga mencapai kesejahteraan ekonomi. 

Hal ini melibatkan proses peningkatan keterampilan, pengetahuan, akses terhadap sumber daya, serta kesempatan untuk berpartisipasi dalam kegiatan ekonomi produktif. Pemberdayaan ekonomi cukup penting terutama masyarakat menengah -- bawah seperti guna mengurangi kemiskinan, menambah kesejahteraan, mengurangi adanya ketimpangan sosial/ekonomi, meningkatkan kualitas dari produktivitas dan ekonomi lokal. 

Salah satu contoh yang dapat dilihat dengan membantu UMKM mengembangkan usahanya melalui satu pelatihan/pendampingan dan akses pasar kepada Masyarakat menengah ke bawah.

Maka diperlukan satu sistem keuangan yang bermanfaat seperti peran keuangan mikro syariah (sistem keuangan yang memberikan layanan jasa keuangan kepada individu dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang tidak memiliki akses terhadap lembaga keuangan formal. 

Sistem tersebut berdasarkan pada prinsip -- prinsip syariah seperti keadilan, tanggung jawab, kemitraan, dan sebagaiannya (produk mikro keuangan syariah meliputi pembiayaan, simpanan, asuransi mikro).

Dengan prinsip-prinsip syariah yang kuat, keuangan mikro syariah mampu memberikan solusi yang relevan dan berkelanjutan bagi permasalahan keuangan masyarakat, terutama di negara berkembang. Berikut pinsip dasar yang membedakan keuangan mikro syariah dengan keuangan konvensional :

  • Larangan Riba = bunga berlebih yang diharamkan dalam agama islam
  • Larangan Gharar = ketidakjelasan atau ketidakpastian yang dapat menimbulkan kerugian bagi salah satu pihak
  • Larangan Maisir = perjudi an
  • Prinsip -- prinsip Keadilan = ihak yang terlibat dalam transaksi harus diperlakukan secara adil
  • Prinsip -- prinsip Kemitraan = suatu hubungan yang dibangun antar Lembaga keuangan dengan nasabah

Perbedaan dengan keuangan konvensional yakni Jika keuangan konvensional mengandalkan bunga sebagai sumber pendapatan utama, keuangan syariah mengandalkan bagi hasil, jual beli, sewa, dan jasa. Keuangan syariah tidak hanya bertujuan untuk memperoleh keuntungan semata, tetapi juga untuk mencapai kesejahteraan masyarakat dan keadilan sosial. 

Produk keuangan syariah memiliki karakteristik yang berbeda dengan produk konvensional, misalnya akad yang digunakan, cara perhitungan keuntungan, dan objek transaksi. Keuangan syariah menekankan pada transparansi dalam setiap transaksi, sehingga nasabah dapat memahami dengan jelas hak dan kewajibannya.

Permasalahan yang sering muncul berkaitan Bagaimana mekanisme keuangan mikro syariah dalam memberdayakan ekonomi umat. Keuangan mikro syariah terbukti menjadi Solusi yang berguna dalam mengatasi permasalahan bagi Masyarakat menengah ke bawah, seperti :

  • Persyaratan yang fleksibel
  • Prinsip keadilan dan kemitraan
  • Pendampingan / pembinaan

Selanjutnya mengenai program pembinaan usaha yang ditawarkan oleh lembaga keuangan mikro syariah untuk meningkatkan kapasitas pelaku usaha masyarakat menengah ke bawah dengan kepelatihan kewirausahaan,konsultasibisnis yang akan dijalankan, kunjungan lapangan rutin, membentuk suatu kelompok usaha, mempermudah akses pasar.

Keuangan mikro syariah juga guna sebagai jembatan jaringan sosial antar pelaku usaha, berikut manfaat -- manfaat keuangan mikro syariah yang berpegang teguh pada prinsip agama islam :

  • Akses Informasi: Jaringan sosial memungkinkan pelaku usaha memperoleh informasi terkini tentang pasar, teknologi, dan tren bisnis.
  • Dukungan Emosional: Saling mendukung dan berbagi pengalaman dapat meningkatkan motivasi dan kepercayaan diri pelaku usaha.
  • Akses Sumber Daya: Jaringan sosial dapat memperluas akses pelaku usaha terhadap sumber daya seperti bahan baku, tenaga kerja, dan pasar.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun