Di tengah ketidakpastian pasar keuangan global pada masa pandemi, pergerakan nilai tukar Rupiah saat ini relatif terjaga. Namun, nilai tukar Rupiah nampak melemah dalam beberapa waktu. Pada 2 April 2020, nilai rupiah berada di level terendahnya dalam sejarah yaitu Rp16.741 per USD.
Ketidakpastian nilai tukar tentu menimbulkan risiko. Suku bunga yang cenderung naik dan nilai tukar yang fluktuatif akan sangat mempengaruhi perusahaan atau negara yang memiliki usaha dan sering melakukan transaksi yang berkaitan dengan suku bunga atau nilai tukar.
Oleh karena itu, salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk mengatasi ketidakpastian nilai tukar adalah dengan mekanisme lindung nilai (hedging).
Apa itu Lindung Nilai atau Hedging ?
Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 12/PMK.08/2013, lindung nilai adalah kegiatan yang dilakukan untuk memitigasi risiko atau melindungi posisi nilai suatu aset atau kewajiban yang mendasarinya terhadap risiko fluktuasi tingkat bunga serta nilai mata uang di masa yang akan datang.
Lindung nilai diibaratkan sebagai asuransi yang dapat melindungi pelaku pasar dari berbagai risiko di masa mendatang. Salah satunya ketika kontrak pertukaran valuta asing yang melibatkan transaksi atau perdagangan antarnegara, seperti pembayaran import dan penerimaan hasil export barang.
Transaksi lindung nilai dapat dilakukan dengan berbagai instrumen. Salah satu instrumen yang paling sering digunakan adalah derivatif.
Derivatif merupakan kontrak finansial antara dua atau lebih pihak guna memenuhi janji untuk membeli atau menjual aset maupun komoditi yang dijadikan sebagai obyek yang diperdagangkan pada waktu serta harga yang telah disepakati oleh pihak penjual dan pembeli. Meliputi opsi, swap, futures dan kontrak berjangka.
Derivatif memungkinkan pelaku pasar untuk dapat meminimalisir risiko dan bunga pinjaman serta mendapatkan laba dari aktivitas trading atau spekulatif. Oleh karena itu, dalam menghadapi fluktuasi nilai tukar, pelaku pasar dapat melakukan lindung nilai terhadap kegiatan ekonominya menggunakan instrumen derivatif.
Lindung Nilai dalam Mitigasi Ketidakpastian Nilai Tukar
Nilai tukar rupiah terhadap dollar mengalami pergerakan fluktuasi yang cukup besar setelah virus corona memasuki Indonesia pada 2 Maret 2020. Ketidakpastian di pasar global sejalan dengan kebijakan lockdown yang diterapkan negara-negara di dunia.
Dalam rangka mitigasi ketidakpastian nilai tukar selama pandemi, perusahaan dapat melakukan lindung nilai agar transaksi bisnis dalam valuta asing tidak terganggu oleh pelemahan rupiah terhadap mata uang asing.
Lindung nilai dilakukan dengan membuat portofolio menggunakan derivat valuta asing, Â kemudian perusahaan dapat membeli dan menjual mata uang yang ada untuk menghindari risiko rugi karena adanya selisih nilai mata uang.
Sampai dengan kuartal ke-2 tahun 2021, tercatat 61% perusahaan BUMN telah melakukan aktivitas lindung nilai. Namun, saat ini transaksi lindung nilai masih memiliki porsi cukup sedikit terhadap total transaksi valuta asing di Indonesia. Besar transaksi lindung nilai hanya 39% dari total transaksi valuta asing di pasar valuta asing Indonesia.
Sebagai upaya penguatan aktivitas lindung nilai pada perusahaan-perusahaan BUMN, Kementerian BUMN mengeluarkan Peraturan Menteri BUMN No.PER-09/MBU/2013 tentang kebijakan umum transaksi lindung nilai, serta Surat Menteri BUMN No.S-388/MBU/07/2017 tentang pedoman penyusunan transaksi lindung nilai terhadap perusahaan BUMN.
Sementara itu, Bank Indonesia mewajibkan perusahaan yang memiliki ULN (Utang Luar Negeri) untuk melakukan lindung nilai sebanyak minimal 25% dari total kewajiban valuta asingnya dengan rasio likuiditas sebanyak 70%.
Diharapkan adanya kerja sama antara otoritas dan perbankan untuk melakukan edukasi serta diseminasi lindung nilai kepada para pelaku pasar, agar dapat memitigasi potensi risiko penguatan maupun pelemahan mata uang di masa depan.
Dengan melakukan lindung nilai terhadap transaksi bisnis valuta asing di tengah ketidakpastian ekonomi selama masa pandemi, risiko-risiko yang terjadi akibat ketidakpastian nilai tukar di masa mendatang akan dapat diminimalisir dan diperhitungkan di masa sekarang.
Referensi :
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 12/Pmk.08/2013 Tentang Transaksi Lindung Nilai Dalam Pengelolaan Utang Pemerintah
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI