Korupsi bukanlah budaya masyarakat Indonesia, karena pada sejatinya budaya tidak berkaitan dengan segala hal yang negatif sehingga perlu dihilangkan stigma yang mengatakan bahwa korupsi merupakan budaya Indonesia. Tetapi, pada faktanya kasus korupsi di Indonesia semakin lama semakin meningkat, seakan – akan hukum yang berada di Indonesia tidak dapat memnghentikan perbuatan yang merugikan negara tersebut.Â
Kali ini, kabar yang sangat mengejutkan berasal dari sandra dewi. Pasalnya ia merupakan seorang publik figur yang dikenal sangat sederhana dan tidak suka memamerkan kekayaan yang ia miiki, meskipun ia memiliki kekayaan yang sangat banyak. Selain dirinya yang cantik, anggun, dan karismatik selama menjadi publik figur, kehidupan pribadinya pun menjadi sorotan karena mendapatkan suami yang dapat dikatan nyaris sempurna akibat wajahnya yang tampan serta hidupnya yang mapan.Â
Sandra dewi menikah pada tahun 2016 denga penguasaha muda yang lahir pada 30 November 1985, Harvey Moies. Keduanya sangat mendapat perhatian publik karena pernikahannya yang digelar di Cinderella’s Castle, Disney, Tokyo, Jepang dengan sangat mewah sekali, bahkan kehidupan rumag tangga keduanya juga tidak pernah diterpa kabar yang tidak mengenakan, tetapi siapa sangka dibalik keadaan yang nyaris sempurna justru menyisahkan keadaan yang sangat merugikan orang lain, yah benar! Berita yang mengatakan bahwa Harvey Moies terjerat kasus korupsi yang beberapa waktu lalu sempat mengebohkan masyarakat Indonesia, korupsi yang dilakukannya bahkan sudah terjadi selama bertahun – tahun dan merugikan negara dengan jumlah yang sangat luar biasa sehingga masyarakat saja tidak dapat membayangkan seberapa banyak uang yang telah dirampasnya.
Kasus ini berawal dari kejaksaan agung yang selanjutnya disingkat kejagung yang telah menetapkan lima orang tersangka pada dugaan perkara tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. Tahun 2015 sampai dengan 2022. Keterkaitan Harvey Moies yang dikenal sebagai suami sandra dewi ini karena ia mengubungu Direktur Utama PT Timah yakni Mochtar Riza Pahlevi Tabrani yang sebelumnya telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejagung.Â
Dijelaskan oleh Kuntadi, bahwa tujuan Harvey menghubungi Riza untuk meminta agar Riza Mengakomodasi segala kegiatan yang dilakukan oleh pertambangan liar di wilayah IUP PT TIMAH, lalu terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak untuk melakukan kerja sama dalam bidang sewa menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT TIMAH, pada saat itu Harvey menjabat sebagai perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT).Â
Setelah berhasil menjalankan kerjasama tersebut, kemudian Harvey membagi keuntungan untuk dirinya sendiri dan sejumlah tersangka lainnya dengan cara memerintah pemilik smelter agar menyisihkan sebagian keuntungan dari usahanya. Kejagung menduga bahwa cara mereka menyamarkan pemberian uang hasil keuntungan dengan cara dijadikan dana Corprorate Social Responsibility yang disalurkan melalui PT QSE dengan difasilitasi oleh Helena Lim, yang diduga sebagai tersangka lainnya pada kasus ini.Â
Atas perbuatan tersebut, Harvey dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang – Undang tentang Pemberantas Tindak Pidana Korupsi, selain itu Kejagung telah menahan Harvey di Rumah Tahanan negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung sejak 27 Maret. Kejagung akan mengambil tindakan untuk menyita seluruh aset milik Harvey Moies dan orang – orang yang berada dilingkungannya apabiila terdapat indikasi aliran dana korupsi.
Sebenarnya selain Harvey Moies, Kejagung telah menetepkan16 tersangka yang diduga terkibat dalam kasus korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah ini. Korupsi yang telah dilakukannya selama bertahun – tahun ini telah menyebabkan kerugian ekologis yang diperkirakan mencapai Rp. 217 Triliun, Kejagung mengungkapkan hal tersebut berdasarkan hasil perhitungan dari ahli lingkungan IPB Bambang Hero Saharjo. Bambang mengatakan bahwa nilai kerusakan lingkungan tersebut berasal dari tiga jenis, yaitu kerugian ekologis sebesar Rp. 183,7 Triliun, ekonomi lingkungan sebesar Rp. 74 Triliun, dan juga biata pemulihan lingkungan mencapai Rp. 12, 1 Triliun. Kuntadi turut menjelaskan bahwa perhitungan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalan Peraturan Menteri LHK Nomor 7/2014 tentang Kerugian akibat pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
Dalam kasus ini, masyakat merasakan dampaknya secara sadar maupun tidak sadar. Salah satu dampak langsung yang dirasakan masyarakat adalah kerusakan lingkungan ditempat aktivitas ini dilakukan. Para pelaku telah melakukan eksplorasi tambang timah secara ilegal, yang menyebabkan dampak kerusakan yang begitu masif dan luas. Masyarakat tidak dapat lagi melakukan upaya – upaya pertanian maupun nelayan. Selain dampak yang terjadi tersebut, dampak lainnya adalah kurangnya lahan hijau yang menjadi tombak bagi kehidupan masyarakat. Karena kurangnya lahan hijau tersebut, diperlukannya lagi reboisasi.Â
Memperbaiki lahan yang telah rusak sangat membutuhkan waktu yang panjang dan biaya yang banyak. Korupsi yang dilakukan oleh para tersangka ini tentu saja dapat dipastikan dapat menghambat pembangunan sosial ekonomi masyarakat, sebab sumber daya yang seharusnya digunakan sebagai penunjang kesejahteraan masyarakat justru dialihkan untuk kepentingan segelintir pihak saja. Selain itu kasus ini juga memicu ketegangan sosial yang menyebabkan terjadinya ketidakstabilan dalam masyarakat sehingga menganggu stabilitas dan ketertiban.
Masyarakat saat ini sangat menuntut keadilan atas apa yang telah dilakukan oleh para tersangka kasus korupsi yang menjerat suami sandra dewi ini. Sehingga masyarakat sangat berharap bahwa Kejagung dapat segera bertindak untuk malakukan asset recovery atau pemulihan aset agar para tersangkay mendapatkan balasan atas kerugian yang telah dilakukanm sebab jika hanya dijatuhi pidana penjara atau denda saja tidak akan sepadan dengan apa yang telah dilakukannya.Â