Mohon tunggu...
Aliffiany Chaila Padmi
Aliffiany Chaila Padmi Mohon Tunggu... Diplomat - Pelajar/Mahasiswa

Saya mahasiswi aktif di universitas Peradaban yang memiliki kegemaran membaca, menggambar dan menulis cerita fiksi, sekaligus perempuan dengan sejuta mimpi

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Ketika Apoteker Sudah Tidak Diperlukan

22 Juli 2023   20:20 Diperbarui: 22 Juli 2023   20:28 265
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar ilustrasi apotek dan apoteker (Sumber gambar : https://farmasikendal.com/peran-apoteker-di-apotek/)

     Penyalahgunaan obat ? Minim pengatahuan tentang obat ? Dan masih salah dengan cara pemakaian nya ? Bagaimana jadinya jika RUU ksehatan pasal 320 ayat 6 serius akan di sahkan yang mengatakan tentang jual-beli obat tidak perlu di apotek dan bisa di semua swalayan. 

     Sebenernya apa sih tugas apoteker dan kegunaan apotek sendiri ?

     Menurut data di Kominfo di tahun 2021 penyalahgunaan obat pada anak muda sekitar 15-35 tahun mencapai 82,4% yang berstatus sebagai pemakai. Sedangkan 47,1% sebagai pengedar dan 31,4% sebagai kurir. Di Indonesia sendiri juga masih banyak kematian yang di sebabkan oleh over dosis obat. Bagaimana jadinya jika obat semakin bebas di perjualbelikan di luar pengawasan apoteker. 

     Mari kita mengenal apa itu apotek dan apoteker !

     Apotek (berasal dari bahasa Belanda: Apotheek, apotek /apo*tek/ /apotk/ n toko tempat meramu dan menjual obat berdasarkan resep dokter serta memperdagangkan barang medis; rumah obat (KBBI, 2014)) adalah tempat menjual dan kadang membuat atau meramu obat. Sedangkan, Apoteker merupakan profesional di bidang kesehatan yang berperan dalam memberikan informasi tentang obat-obatan yang akan Anda konsumsi.

     Lalu apa hubungannya seorang apoteker dengan kasus penyalahgunaan obat dan over dosis di atas ? 

     Seorang apoteker bertugas untuk memberikan pengetahuan tentang obat yang diminta seorang pasien, baik cara pemakaian, dosis yang digunakan dan pengetahuan lainnya secara merinci. Agar tidak menyebabkan kesalahan saat seorang pasien mengkonsumsi obat tersebut. Organisas IAI bahkan menggarisbawahi bagaimana pentingnya melakukan konsultasi dan pengawasan dari apoteker dalam proses pemilihan dan penggunaan obat yang tepat. Dengan pengetahuan tentang interaksi obat, alergi pasien dan kondisi medis yang tepat untuk memberikan saran nasihat menyeluruh kepada pasien. PP IAI juga menolak pasal 320 ayat 6 dari Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Omnibuslow yang memperbolehkan obat-obatan tanpa resep untuk dijual di luar fasilitas pelayanan kefarmasian, seperti hypermarket, supermarket, dan minimarket.

"Obat merupakan komoditas yang memiliki potensi bahaya jika digunakan secara tidak benar. Penggunaan obat yang tidak sesuai dengan indikasi, dosis yang tidak tepat, atau interaksi obat yang tidak terdeteksi dapat membahayakan kesehatan masyarakat," ungkap apt. Noffendri, Ketua umum IAI dikutip dari situs resminya (26/6/2023).

"Dengan mengizinkan obat dijual di fasilitas lain tanpa pengawasan apoteker, risiko kesalahan penggunaan obat akan meningkat. Ini dapat berdampak negatif pada kesehatan dan keselamatan masyarakat," lanjut Noffendri.

     Jika ada pernyataan seperti ini, kan yang dijual juga pasti obat bebas, atau obat yang biasa di gunakan sehari-hari dan masyarakat sudah familiar. Iya, tidak mungkin obat yang akan di jual belikan adalah obat keras melihat persentase di tahun 2021 saja sudah besar. Akan tetapi, bagi sebagian orang Paracetamol adalah obat pereda nyeri biasa, beda cerita jika yang mengkonsumsi adalah seseorang yang memiliki alergi atau ketidakcocokan terhadap obat tersebut. Hanya karena kebanyakan orang menggunakannya, kemudian di anggap membeli Paracetamol di luar fasilitas kesehatan adalah hal yang diperbolehkan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun