Mohon tunggu...
Aliffia Zahrah Nur Afifah
Aliffia Zahrah Nur Afifah Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Alumni SMA Daarul Qur'an

Be The Better Person

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Buku "Pribadi dan Martabat Buya Hamka"

12 November 2020   10:22 Diperbarui: 12 November 2020   10:29 387
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Buya Hamka juga pernah menjadi pegawai negeri. Tetapi, saat itu sekitar tahun 1959 pemerintahan Soekarno mengeluarkan Peraturan Pemerintah yang menyuruh Ayah ( Buya Hamka ) memilih antara jabatan pegawai negeri golongan F atau anggota partai, ummilah yang menentukan pilihan terakhir yaitu tetap menjadi Hamka. 

Itu berarti Buya Hamka memilih melepas jabatan nya dan tetap menjadi anggota partai Masyumi. Buya Hamka juga pernah di penjara dengan tuduhan mengepalai gerombolah untuk membunuh Soekarno yang didanai ileh Tengku Abdul Rahman dan memimpin rapat bersama teman -- teman nya ; Ghazali Sahlan, Dalali Umar, dan colonel Nasuhi yang tentu saja tuduhan itu tidak benar. Bahkan ayah terpaksa membuat pengakuan palsu karena menghindari penyiksaan fisik.

BAB II :

Dalam bab ini penulis menceritakan perjalanan ayahnya dalam menjalankan kehidupan sehari -- hari. Umat islam harus punya harga diri ; muru'ah. Jangan lengah dan lalai dalam wawasan, agar bisa berdiskusi dengan banyak kalangan, terutama mereka yang hendak memecah belah persatuan umat islam.

Dalam kedudukan nya sebagai Pegawai Negeri Tinggi Kementerian Agama, ayah ( Buya Hamka ) sempat mengunjungi Amerika Serikat selama empat bulan. Hasilnya berupa buku Empat Bulan di Amerika yang diterbitkan oleh Penerbit Tintamas, Jakarta. Namun sebelumnya, Ayah diangkat menjadi anggota Majelis Haji ( MPH ).

            Kegiatan yang lain sekitar tahun- 50 an, ialah menjadi Dosen Perguruan Tinggi Islam, antara lain UIN Jakarta yang dipimpin oleh Prof. Dr. Hazairin S. H., Perguruan Tinggi Agama Islam Yogyakarta, Universitas Muhammadiyah Padang Panjang, dan Universitas Muslim Ujung Pandang. Waktu itu ayah menjadi dosen terbang.

            Buya Hamka juga pandai bahasa dibandingkan teman -- teman yang lainnya. Sebagai anggota biasa Partai Masyumi, ayah terpilih menjadi anggota Konstituante dalam Pemilihan Umum 1955. Seingat penulis, 4 kali ayahnya mendapat kepercayaan dari Fraksinya untuk berpidato dalam Sidang Umum lembaga pembuat UUD itu. Buya Hamka juga memakmurkan masjid, dengan menyatukan kaum gedongan dengan penduduk asli Betawi.

Anak kesebelas ; anak kandung Buya Hamka berjumlah sepuluh orang, tapi dia selalu punya anak kesebelas, yakni mereka yang diizinkannya tinggal di rumah sampai menapaki jalannya sendiri. Mungkin ini yang menyebabkan kehidupan kami tak pernah kekurangan, meski melewati zaman sulit.

Ada seorang keturunan China yang rupanya tertarik masuk islam karena menggemari ceramah -- cermah ayah di televise. Saya tidak tahu nama aslinya, tapi setelah disyahadatkan diberi nama Mohammad Yusuf. Dia tidak puas dengan nama itu lalu memohon ahar di belakang namanya ditambah Hamka, jadi Mohammad Yusu Hamka. Mulanya ayah kebertan karena itu hak dari anak -- anaknya tetapi setelah dia merasa dirinya anak kesebelas, ayah meyakinkan Yusuf bahwa " anak kesebelas " itu tidak berarti adopsi atau anak angkat. Setelah itu Yusuf menjadi giat mendakwah diantara kaumnya.

Rumah Buya Hamka sendiri menjadi tempat rumah konsultasi, tak pernah sepi dari tamu yang dating dari segala penjuru untuk berdiskusi atau konsultasi dengan Buya Hamka.

Selanjutkan dalam bab ini juga menjelaskan bagaimana Buya Hamka memilah menantu serta mendakwahkan ajaran agama islam kesana kemari. Bukanlah seorang Buya Hamka kalau dia tak berjuang mati -- matian untuk membela agamanya, walaupun nyawa menjadi resikonya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun