Mohon tunggu...
aliffia rianty
aliffia rianty Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

saya mahasiswa S1 di universitas riau memiliki hobi menulis artikel

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kearifan Lokal Hutan Adat Imbo Putui

8 Desember 2022   10:21 Diperbarui: 8 Desember 2022   10:35 1365
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ketentuan tentang "sanksi adat" yang diterapkan bagi pihak-pihak yang melanggar aturan hukum adat. Salah satu contoh Keputusan Ninik Mamak Desa Petapahan tentang Imbo Putui Desa Petapahan Nomor 001/141/Ktps-Tp/2014, tahun 2014 dalam Pasal 3 menetapkan tentang Sanksi Adat berbunyi :
1. Barang siapa yang mengambil kayu atau tanaman di area Imbo Putui Desa Petapahan yang berukuran diameter 5 cm s/d 20 cm, dikenakan sanksi atau denda sebesar 200 (dua ratus) sak semen per batang.

2. Barang siapa yang mengambil kayu di Imbo Putui Desa Petapahan yang berukuran diameter 20 cm sampai dengan seterusnya diberikan sanksi atau denda sebesar 500 (lima ratus) sak semen per batang.

Saat ini pemanfaatan Hutan Adat Imbo Putui telah mengalami perkembangan sesuai dengan perkembangan masyarakat hukum adat, hutan adat dimanfaatkan untuk :
1. Wisata alam berupa tempat pemandian di pinggir hutan adat yang dipisahkan antara tempat pemandian  laki-laki dan perempuan dan tempat pemandian keluarga, hal ini sesuai dengan hukum adat  yang berlaku di Desa Petapahan.

2. Pusat studi baik studi kehutanan, studi hukum lingkungan, studi hukum adat. Para peneliti datang dari berbagai negara, provinsi dan universitas. Berdasarkan keterangan pengelola hutan adat, peneliti berasal dari 24 negara salah satunya dari Swedia, WRI (World Resources Institute), juga berbagai universitas seperti UNRI, UIN, IPB.

3. Hutan Adat Imbo Putui juga dimanfaatkan untuk budidaya lebah kelulut yang dilakukan oleh masyarakat hukum adat di Desa Petapahan.

Sementara itu, hutan merupakan sumber daya alam yang cukup potensial dan memiliki peran strategis dalam pembangunan. Dengan peran yang cukup strategis tersebut, konsep pengelolaan hutan di Indonesia bersifat dinamis, sesuai dengan kepentingan dan kebutuhan yang ingin dicapai. Fungsi hutan dalam pelayanan jasa lingkungan diberikan oleh keberadaan hutan sebagai penyerap karbon, perlindungan plasma nutfah, keanekaragaman hayati, dan nilai-nilai estetika yang potensial bernilai ekonomi apabila dapat dikelola dengan tepat.

Dari hasil studi di lapangan terdapat hambatan antara lain :
1. Penebangan liar pohon-pohon di Hutan Adat Imbo Putui
Walaupun sudah ada norma hukum adat yang mengatur pemanfaatan hutan adat, namun ada saja anggota masyarakat hukum melakukan penebangan liar pohon-pohon di dalam hutan adat. Perbuatan tersebut tentu saja bertentangan dengan norma hukum adat yang berlaku. Penebangan liar mengakibatkan kerusakan hutan adat dan berkurangnya keanekaragaman hayati dan ekologi di wilayah hutan adat. Dijelaskan bahwa pelanggaran norma hukum adat yang mengatur pemanfaatan hutan adat yang dilakukan oleh beberapa oknum anggota masyarakat karena faktor ekonomi melakukan penebangan liar terhadap kayu-kayu yang terdapat pada Hutan Adat Imbo Putui tanpa ijin kepala suku yang dihanyutkan melalui sungai pinggiran Hutan Adat Imbo Putui untuk dijual secara komersial.

2. Kurangnya permodalan untuk pengelolaan kawasan Hutan Adat Imbo Putui
3. Kurangnya dukungan dari pemerintah pusat maupun daerah dan perusahaan yang berada dikawasan Hutan Adat Imbo Putui

Dengan harapan Hutan Adat Imbo Putui bisa terjaga dengan baik, maka masyarakat adat Petapahan melakukan upaya penyelesaian hambatan tersebut dengan :
1.Melakukan kerjasama dengan Non-Govermental organization (NGO) dan komunitas pencinta lingkungan.
2.Melakukan penjagaan lebih ketat dalam pengawasan Hutan Adat Imbo Putui.
3.Melakukan pengkaderan sukarelawan pemuda adat dalam pelaksanaan pengelolaannya.

Pemanfaatan Hutan Adat Imbo Putui dikelola oleh masyarakat hukum adat berdasarkan hukum adat dan kearifan lokal masyarakat. Menurut norma hukum adat mereka, pemanfaatan kayu hanya boleh dilakukan untuk  pembuatan jembatan di Desa Petapahan, atau fasilitas-fasilitas umum lainnya, selain itu juga untuk membangun rumah masyarakat yang kurang mampu ataupun membuat sampan untuk nelayan. Akan tetapi terhadap aktivitas ini tidak dilakukan dengan sembarangan, bagi mereka yang menebang diwajibkan untuk kembali menanam bibit  pohon yang mereka tebang tersebut dengan jumlah yang sama.

Dengan mengetahui bagaimana kearifan lokal, maka kita juga dapat mengetahui bagaimana etika dalam mengelola dan melestarikan sumber daya alam dan lingkungan tersebut agar tidak cepat rusak dan punah begitu saja. Dengan demikian, Hutan Adat Imbo Putui dapat selalu menjadi benteng keanekaragaman hayati juga ekologi untuk melindungi lingkungan hidup yang harus dikelola secara terpadu, lestari dan berkelanjutan bagi kelangsungan hidup dan penghidupan generasi selanjutnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun