Mohon tunggu...
Aliffah Febiyola
Aliffah Febiyola Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Mahasiswi Hubungan Internasional

Mahasiswi Hubungan Internasional Universitas Darussalam Gontor

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Sistem Pemerintahan Negara Qatar

1 November 2019   10:04 Diperbarui: 1 November 2019   10:22 625
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Qatar adalah negara yang termasuk di kawasan timur tengah. Negara dengan sistem pemerintahan monarki absolute selain Arab Saudi. Monarki absolute adalah sistem dimana raja adalah penguasa dan penentu kebijakan mutlak. Negara dengan sistem absoolute monarki biasanya adalah negara yang berisi keluarga kerajaan dengan raja yang mengatur mutlak negara. Di Qatar sendiri, keluarga kerajaan yang berkuasa adalah keluarga At-Thani. Setelah sebelumnya dibawah kedaulatan Britania Raya, Qatar melepaskan diri dan menyatakan kemerdekaannya pada tahun 1971. Setelah deklarasi kemerdekaan tersebut, Qatar terus berkembang manjdi negara penghasil minyak bumi besar di dunia.

Keunikan lainnya dari Qatar adalah gelar kepala pemerintahan. Di Qatar kepala pemerintahan sekaligus pembuat kebijakan mutlak disebut sebagai Emir. Dalam menjalankan tugasnya, Emir dibantu oleh beberapa badan legislatif lainnya, yaitu Council of Minister, Advisory counsil, dan Lembaga Peradilan. Di Qatar, Emir memegang kekuasaan eksekutif dan legislatif. Kekuasaan emir selalu dilakukan secara turun-temurun mengingat bahwa pengusasa pemerintahan  berada ditangan keluarga kerajaan.

Sistem pengadilan di Qatar memiliki dua jenis peradilan. Pengadilan menurut syari'at islam dan pengadilan sipil. Qatar juga termsuk negara islam yang masih menganut ajaran syari'at islam. Pengadilan yang menangani kasus peradilan islam adalah kementrian Awqaf, sedangkan pengadilan yang menangani kasus sipil ialah kementrian kehakiman.

Dengan sistem peradilan yang mesih menganut syari'at islam, Qatar termasuk negara yang maju dengan segala perkembangan teknologi dan IPTEK. Qatar segera berkembang sejak berdiri sendiri dan melepaskan diri dari kedaulatan Britania Raya

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun