Mohon tunggu...
Alifatul Afwah
Alifatul Afwah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Banker | Entrepreneur | Teacher

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Green Banking

24 September 2024   11:49 Diperbarui: 24 September 2024   11:49 164
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

 

Green Banking atau perbankan ramah lingkungan adalah kegiatan perbankan yang sistem operasionalnya ini memberikan perhatian khusus terhadap lingkungan. Menurut pendapat Masukujjaman & Aktar Green Banking adalah "Bank yang ramah lingkungan (eco-friendly) untuk menghindari kerusakan lingkungan sehingga bumi menjadi tempat tinggal yang layak huni (habitable) melalui penyediaan produk perbankan hijau (green product) yang inovatif untuk mendukung inisiatif bank hijau". Jadi dapat disimpulkan bahwa Green Banking adalah kegiatan perbankan yang sistem operasionalnya ramah lingkungan dan memiliki tanggung jawab untuk melindungi lingkungan dalam menjalankan bisnisnya.

Konsep Green Banking muncul pertama kali pada tahun 1980 pada Bank di Negara Barat yaitu Belanda. Selanjutnya pada tahun 1990 muncul proyek "dana hijau" untuk melakukan pendanaan yang ramah lingkungan di Bank tersebut. Dari sinilah Bank di seluruh dunia mulai mengambil inisiatif untuk menerapkan konsep Green Banking di negara mereka.

Dasar hukum dari praktik Green Banking di Indonesia terdapat pada Pasal No.7 Tahun 1992 tentang "perbankan yang mewajibkan bank untuk memberi perhatian pada AMDAL (Analisa Mengenai Dampak Lingkungan) bagi perusahaan berskala besar dan atau berisiko tinggi agar proyek yang dibiayai tidak akan merusak lingkungan". Undang-undang No.32 Tahun 2009 Tentang "Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga bisa digunakan untuk mempertegas misi perbankan yang peduli pada kelestarian lingkungan" . Praktik Green Banking di Indonesia masih lambat dan belum menyeluruh. Di antara Bank di Indonesia yang sudah menerapkan konsep Green Banking yaitu : Bank Mandiri, BCA, BRI, BRI Syariah, BNI, Bank Muamalat, dan Bank Artha Graha Internasional.

Ada beragam cara yang dapat dilakukan dengan mengadopsi konsep Green Banking seperti: Mobile Banking, Internet Banking, Online Banking, Green Checking Account, Green Loan, dll. Implementasi konsep Green Banking memiliki dampak yang positif terhadap lingkungan sekitar, di antaranya :

  • Paperless, mengurangi penggunaan kertas karena semua transaksi dilakukan secara Online Banking. Artinya meminimalisir penebangan pohon untuk pembuatan kertas.
  • Meningkatkan kesadaran diri para pelaku bisnis untuk menjalankan usaha yang ramah lingkungan.
  • Memudahkan kita dalam bertransaksi karena bisa dilakukan secara online.

Dengan menerapkan praktik Green Banking berarti perbankan telah menjalankan amanat dari stakeholder. Stakeholder ini sangat mempengaruhi berkembangnya perbankan. Maka dari itu sebaiknya seluruh Perbankan yang ada di Indonesia segera menerapkan konsep Green Banking.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun