Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam dengan para manajer dan agen asuransi, analisis dokumen internal perusahaan, serta survei terhadap nasabah. Analisis SWOT juga digunakan untuk memetakan kekuatan, kelemahan, peluang, dan ancaman yang dihadapi.
Tinjauan Pustaka
Â
Konsep Asuransi Syariah
Asuransi syariah atau takaful merupakan sistem perlindungan yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam, di mana para peserta saling menanggung risiko melalui kontribusi dalam dana tabarru'. Dalam takaful, konsep riba (bunga), gharar (ketidakpastian), dan maysir (perjudian) dihindari.
Sejarah dan Perkembangan Asuransi Syariah di Indonesia
Â
Asuransi syariah di Indonesia mulai berkembang pada akhir 1990-an dengan semakin meningkatnya kesadaran masyarakat Muslim terhadap pentingnya produk keuangan yang sesuai syariah. Pertumbuhan ini juga didukung oleh regulasi pemerintah yang semakin mengakomodasi industri keuangan syariah.
Prinsip-prinsip Asuransi Syariah
Â
Prinsip utama dalam asuransi syariah mencakup prinsip saling membantu (ta'awun), menghindari unsur riba, gharar, dan maysir, serta transparansi dalam pengelolaan dana.