Mohon tunggu...
Abdul Alif Arjuli Syahdat
Abdul Alif Arjuli Syahdat Mohon Tunggu... Penulis - ASN

Ilmu Pemerintahan, Politik, Sosial, Agama, Desain Grafis

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kementerian HAM : 15 Program Prioritas dan 9 Fungsi Wujudkan Asta Cita

23 Desember 2024   04:10 Diperbarui: 23 Desember 2024   04:09 25
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto Peringatan Hari HAM Sedunia ke-76

Pada sambutan Hari HAM sedunia yang ke 76, Menteri HAM, Natalius Pigai menyampaikan Komitmen membangun HAM dalam Asta Cita akan diwujudkan melalui 15 Program Prioritas. 

"Yaitu Prinsip Non Diskriminasi dan Kesetaraan Gender, Penguatan Demokrasi dan Jaminan Kebebasan Sipil, Hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan, Perlindungan kelompok rentan (perempuan, anak, difabel, dan lansia), hak atas rasa aman, hak atas kesehatan, hak atas pangan, hak atas pendidikan, hak atas kehidupan yg layak, hak atas perumahan, hak atas air, hak atas pekerjaan, hak atas lingkungan hidup yg sehat, hak atas budaya, dan reformasi agraria," terangnya. 

Sebagaimana Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2024 tentang Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham), tercantum dalam (pasal 5 dan 6) memiliki tugas yaitu "Menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hak asasi manusia untuk membantu Presiden", dan melaksanakan 9 fungsi yaitu :

Pertama, fungsi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang instrumen, penguatan, dan pelayanan dan kepatuhan hak asasi manusia. 

Kedua, fungsi pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian. 

Ketiga, fungsi koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian. 

Keempat, fungsi pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian. 

Kelima, fungsi pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian. 

Keenam, fungsi pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional.

Ketujuh, fungsi pelaksanaan tugas pokok sampai ke daerah.

Kedelapan, fungsi pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian; dan. 

Kesembilan, pelaksana fungsi lain yang diberikan oleh presiden.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun