Mohon tunggu...
Abdul Alif Arjuli Syahdat
Abdul Alif Arjuli Syahdat Mohon Tunggu... Penulis - ASN

Ilmu Pemerintahan, Politik, Sosial, Agama, Desain Grafis

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Makna dibalik penghargaan Satker Berpredikat Pelayanan Publik Ramah Kelompok Rentan

22 Desember 2024   04:19 Diperbarui: 22 Desember 2024   04:18 25
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Apa sih makna penting dibalik Menteri HAM Natalius Pigai menyerahkan penghargaan kepada Satuan Kerja berpredikat berhasil melaksanakan Pelayanan Publik Yang Ramah bagi kelompok rentan, dalam acara Refleksi Akhir Tahun 2024 Kemenkumham, pada Senin (16/12). 

Pelayanan publik ramah kelompok rentan adalah bentuk pelayanan publik yang didesain khusus untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang berada dalam situasi rentan.

Tujuan utama dari pelayanan ini adalah memberikan kemudahan dan mendukung kesejahteraan mereka yang berada dalam kondisi rentan, sehingga mereka tidak merasa terpinggirkan dalam kehidupan sosial maupun layanan pemerintahan.

Yang Termasuk dalam Kelompok Rentan yaitu Lansia (Lanjut Usia), Penyandang Disabilitas, Wanita Hamil, Ibu Menyusui dan Anak-anak. 

Penghargaan ini diberikan kepada satuan kerja yang berhasil membangun sarana dan prasarana ramah kelompok rentan antara lain Jalur pemandu (guiding block), Area Parkir Khusus, Jalan Landai, Area Prioritas, Toilet Disabilitas, Loket Prioritas, Ruang laktasi, Area Ramah Anak, Alat Bantu Mobilitas, dan ruang tenang.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun