Mohon tunggu...
Abdul Alif Arjuli Syahdat
Abdul Alif Arjuli Syahdat Mohon Tunggu... Penulis - ASN

Ilmu Pemerintahan, Politik, Sosial, Agama, Desain Grafis

Selanjutnya

Tutup

Analisis Pilihan

Makna Penting Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM

21 Desember 2024   05:06 Diperbarui: 21 Desember 2024   05:06 34
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM sebagai bukti bagi Kementerian / Lembaga, Pemerintah Daerah atau Swasta menjunjung tinggi dan peduli Hak Asasi Manusia Tahun 2024.

Penghargaan tersebut diberikan oleh Menteri Hak Asasi Manusia RI Natalius Pigai, dalam puncak Peringatan Hari Hak Asasi Manusia Sedunia Ke-76. 

Penghargaan ini merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia dan Keputusan Menteri HAM Republik Indonesia Nomor MHA-04.UM.04.01 Tahun 2024 Tentang Penetapan Predikat Unit Kerja Pelayanan Publik berbasis HAM. 

Menteri HAM Natalius Pigai menegaskan bahwa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto berkomitmen untuk menegakkan nilai-nilai HAM karena 50 persen dari poin Astacita yang diusung menyangkut tentang hal-hak asasi.

"Dari delapan poin (Astacita), khususnya yang menyangkut tentang HAM itu adalah empat poin. 50 persen dari poin Astacita adalah menyangkut tentang HAM", ucapnya.

"Itu artinya apa? Artinya HAM dianggap sangat penting bagi bangsa ini karena HAM adalah titik temu peradaban antara nilai-nilai fundamental bangsa, berpijak kepada Pancasila dan juga nilai-nilai yang dianut di dunia internasional", tegasnya.

Selain itu, Pigai juga menyebutkan bahwa dalam strategi pembangunan nasional yang tertuang dalam RPJMN 2025-2045, pembangunan diarahkan untuk mencapai supremasi hukum yang berkeadilan, bermartabat, dan berlandaskan hak asasi manusia, dengan tujuan Indonesia Emas 2045.

Penghargaan predikat Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) Tahun 2024, sebagai bukti komitmen dalam memberikan pelayanan publik yang berkeadilan, bermartabat, dan menjunjung tinggi HAM.

Penghargaan ini juga menjadi bukti nyata bahwa suatu institusi telah berhasil mengintegrasikan nilai-nilai HAM dalam setiap aspek pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat. 

Penghargaan P2HAM diberikan bahwa sebuah institusi telah melakukan berbagai upaya nyata, mulai dari pembangunan sarana dan prasarana pelayanan publik berbasis HAM, peningkatan kapasitas petugas pelayanan melalui budaya layanan prima, pelayanan Publik bagi kelompok inklusif, inovasi pelayanan hingga kolaborasi dengan stakeholders.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun