Mohon tunggu...
Abdul Alif Arjuli Syahdat
Abdul Alif Arjuli Syahdat Mohon Tunggu... Penulis - ASN

Ilmu Pemerintahan, Politik, Sosial, Agama, Desain Grafis

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kebijakan Pengalihan ASN Kemenkumham Kedalam Kementerian HAM

20 Desember 2024   20:13 Diperbarui: 20 Desember 2024   20:32 27
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

JAKARTA- Dengan ditetapkannya pembentukan Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024 - 2029 terjadi pergeseran tugas dan fungsi pada beberapa kementerian/ Lembaga, salah satu diantaranya Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dimana urusan pemerintahan dibidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan diselenggarakan oleh beberapa Kementerian yaitu Kementerian Hukum, Kementerian Hak Asasi Manusia, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, sehingga akan dilakukan pengalihan ASN Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jum'at (20/12) 

Salah satu Pemetaannya adalah Pegawai dengan tugas dan fungsi pelaksanaan urusan pemerintahan dibidang Hak Asasi Manusia dan yang telah ditetapkan persetujuan/ penugasan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum berdasarkan permintaan serta pegawai Korps Pegawai Republik Indonesia Kementerian Hukum dan HAM, akan dialihkan menjadi pegawai Kementerian Hak Asasi Manusia.

Pengalihan tersebut menindaklanjuti Surat Sekjen Kementerian Hukum Nomor SEK-KP.04.01-592 tanggal 18 Desember 2024 perihal Kebijakan Pengalihan ASN Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Pada Masa Transisi Kementerian. 

Kementerian HAM akan melakukan speed performance (kinerja cepat) sebagai Kementerian strategis yang mandiri pada tahun 2025, guna mendorong  Asta Cita Presiden R.I. 'Memperkokoh Ideologi Pancasila, Demokrasi, dan Hak Asasi Manusia (HAM)'.

Struktur organisasi dan tata kerja Kementerian HAM ini dibentuk dengan tujuan optimalisasi layanan-layanan di pusat maupun daerah yang menjadi bidang tugas dari Kementerian HAM, sesuai dengan Peraturan Presiden No. 156/2024.

Oleh karena itu guna menangani isu-isu HAM dan percepatan pelayanan publik di bidang Hak Asasi Manusia (HAM), harus ditopang dengan ASN yang BerAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif) dengan level pendidikan S-1. 

Kita ketahui bersama, Pembentukan Kementerian HAM bertujuan untuk meningkatkan fokus dan spesialisasi dalam pelaksanaan tugas HAM, menyusun dan menyinergikan kebijakan, serta efisiensi menangani isu HAM secara terpadu.

Selain itu, Kementerian HAM akan terus memastikan kebijakan pemerintah mempertimbangkan aspek HAM, sehingga perlindungan HAM di berbagai sektor lebih terjamin.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun