Mohon tunggu...
Abdul Alif Arjuli Syahdat
Abdul Alif Arjuli Syahdat Mohon Tunggu... Penulis - ASN

Ilmu Pemerintahan, Politik, Sosial, Agama, Desain Grafis

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Wujud Negara Hadir, Kementerian HAM dan LPSK Serahkan Bantuan Psikososial 86 Korban PHB

20 Desember 2024   17:33 Diperbarui: 21 Desember 2024   10:32 28
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

YOGYAKARTA - Sebagai salah satu wujud Negara Hadir ditengah Masyarakat, Wakil Menteri HAM Mugiyanto bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyerahkan Bantuan Psikososial kepada 86 korban pelanggaran HAM berat di Yogyakarta, Jum'at (20/12). 

Bantuan medis, psikologis, dan psikososial ini adalah bukti nyata bahwa negara hadir untuk memulihkan harapan dan mendampingi perjuangan para korban serta keluarganya. 

Bantuan psikososial ini bertujuan agar seluruh hak milik korban yang sebelumnya hilang bisa dipulihkan sehingga mereka kembali menjalani kehidupan seperti biasa. 

Bantuan psikososial tertera dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 yang memberi wewenang kepada Kementerian HAM untuk memberikan perlindungan kepada korban PHB berupa bantuan medis, bantuan rehabilitasi psikososial, dan psikologis. 

Pemberian perlindungan dan pendampingan ini tidak memerlukan putusan pengadilan terlebih dahulu sebagaimana pemberian kompensasi dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. 

Dalam momentum hari HAM sedunia ini, Kementerian HAM mendukung segala bentuk upaya LPSK dalam melindungi dan mengembalikan hak-hak korban, sebagai wujud implementasi Asta Cita Presiden R.I. memperkokoh Hak Asasi Manusia di tengah masyarakat. 

Semoga langkah ini menjadi awal pemulihan yang berarti.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun