Mohon tunggu...
Abdul Alif Arjuli Syahdat
Abdul Alif Arjuli Syahdat Mohon Tunggu... Penulis - ASN

Ilmu Pemerintahan, Politik, Sosial, Agama, Desain Grafis

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Menteri HAM Pigai : Pemulangan Mary Jane Diapresiasi PBB pada Pertemuan Jenewa

19 Desember 2024   04:12 Diperbarui: 19 Desember 2024   07:42 32
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

JAKARTA- Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menyampaikan hasil menggembirakan predikat PBB untuk Indonesia dalam masalah HAM berubah signifikan dari predikat negatif ke netral, pada pertemuan tahunan di Jenewa akhir November 2024 yang lalu, menyusul kebijakan pemerintah memulangkan terpidana mati Mary Jane dan Bali Nine ke negara asalnya. 

Apresiasi PBB ini disambut baik oleh pemerintah Indonesia dan dianggap sebagai kemajuan yang penting dalam upaya meningkatkan perlindungan HAM di Republik Indonesia tercinta ini. 

"Ini suatu kemajuan sekaligus prestasi yang ditorehkan oleh pemerintahan baru Presiden Prabowo Subianto dalam waktu 60 hari, Jika sebelumnya Indonesia dirujuk negatif kini menjadi negara yang dirujuk netral," kata Pigai, Rabu (18/12). 

Menteri HAM Pigai menyampaikan berdasarkan laporan pertemuan PBB pada poin 13 yang disampaikan kepada Indonesia ada beberapa hal yang menggembirakan salah satunya terkait kemajuan HAM yang dicapai terkait pembatalan vonis hukuman mati dan pemulangan terpidana mati ke negara asalnya, jelasnya. 

Pigai menambahkan penilaian PBB ini kita apresiasi tapi tidak untuk berpuas diri. Karena masih banyak pekerjaan rumah yang harus kita selesaikan secara bertahap. 

"Kementerian HAM tetap akan mendorong perbaikan melalui kebijakan progresif terkait sektor bisnis dan HAM, terutama sektor kelapa sawit, pengelolaan tambang, bisnis yang melibatkan korporasi besar yang berpotensi mengabaikan hak-hak masyarakat adat, hak sosial, nilai budaya, ekonomi, partisipasi masyarakat dan kelestarian lingkungan hidup," tegasnya. 

Pigai mengatakan dalam kasus Mary Jane Veloso, delegasi Indonesia yang dipimpin Kementerian HAM melalui Plt Dirjen Instrumen dan Penguatan HAM dan didampingi oleh pejabat Kementerian Luar Negeri, Indonesia mendapat apresiasi PBB, pungkasnya

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun