JAKARTA- Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menyampaikan hasil menggembirakan predikat PBB untuk Indonesia dalam masalah HAM berubah signifikan dari predikat negatif ke netral, pada pertemuan tahunan di Jenewa akhir November 2024 yang lalu, menyusul kebijakan pemerintah memulangkan terpidana mati Mary Jane dan Bali Nine ke negara asalnya.Â
Apresiasi PBB ini disambut baik oleh pemerintah Indonesia dan dianggap sebagai kemajuan yang penting dalam upaya meningkatkan perlindungan HAM di Republik Indonesia tercinta ini.Â
"Ini suatu kemajuan sekaligus prestasi yang ditorehkan oleh pemerintahan baru Presiden Prabowo Subianto dalam waktu 60 hari, Jika sebelumnya Indonesia dirujuk negatif kini menjadi negara yang dirujuk netral," kata Pigai, Rabu (18/12).Â
Menteri HAM Pigai menyampaikan berdasarkan laporan pertemuan PBB pada poin 13 yang disampaikan kepada Indonesia ada beberapa hal yang menggembirakan salah satunya terkait kemajuan HAM yang dicapai terkait pembatalan vonis hukuman mati dan pemulangan terpidana mati ke negara asalnya, jelasnya.Â
Pigai menambahkan penilaian PBB ini kita apresiasi tapi tidak untuk berpuas diri. Karena masih banyak pekerjaan rumah yang harus kita selesaikan secara bertahap.Â
"Kementerian HAM tetap akan mendorong perbaikan melalui kebijakan progresif terkait sektor bisnis dan HAM, terutama sektor kelapa sawit, pengelolaan tambang, bisnis yang melibatkan korporasi besar yang berpotensi mengabaikan hak-hak masyarakat adat, hak sosial, nilai budaya, ekonomi, partisipasi masyarakat dan kelestarian lingkungan hidup," tegasnya.Â
Pigai mengatakan dalam kasus Mary Jane Veloso, delegasi Indonesia yang dipimpin Kementerian HAM melalui Plt Dirjen Instrumen dan Penguatan HAM dan didampingi oleh pejabat Kementerian Luar Negeri, Indonesia mendapat apresiasi PBB, ungkasnya
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H