Mohon tunggu...
Alifa Ardhya
Alifa Ardhya Mohon Tunggu... -

15-year-old girl who is interested in music and fun things.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kasus Pelanggaran UUD 1945 Pasal 28E Ayat (1)

11 September 2014   14:11 Diperbarui: 23 Desember 2020   17:25 11702
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hak asasi manusia terhadap kebebasan beragama merupakan jenis HAM yang sangat perlu dilindungi dan ditegakkan. Indonesia adalah negara dengan berbagai macam kebudayaan dan kepercayaan, maka dengan itu kita harus saling menghormati agama lain dan memberikan hak untuk bebas beragama kepada orang yang tidak satu keyakinan dengan kita. Pasal 28E ayat (1) juga merupakan cerminan dari sila pertama dan kedua Pancasila, yang menjelaskan bahwa setiap manusia harus diperlakukan dengan adil dan beradab.

Kemukakan gagasan/solusi yang anda tawarkan agar pelanggaran terhadap bentuk hak yang anda maksud dapat dikurangi. 

Kejadian seperti peristiwa Ambon tersebut tidak dapat diperbaiki, namun kita dapat mencegah terjadinya peristiwa-peristiwa semacam itu dimasa depan. Saran yang saya usulkan tidaklah sulit, karena semua orang bisa melakukannya. Caranya adalah dengan saling menghormati dan memahami agama satu dengan yang lainnya.

Menghormati agama lain bisa dilakukan dengan cara mempersilakan penganut agama lain untuk melaksanakan ibadah mereka masing-masing, tidak berkata-kata jelek atau rasis kepada penganut agama lain, tidak menjauhkan diri dari penganut agama tertentu, serta tidak membanding-bandingkan agama satu dengan yang lainnya. Indonesia adalah negara yang memiliki banyak suku, budaya, bahasa, dan agama. Namun, Indonesia tetap dapat disatukan. Dan salah satu caranya adalah dengan saling menghormati dan memahami antar agama.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun