permukiman kumuh menjadi salah satu permasalahan yang erat kaitannya dengan sisi pengadaan perumahan untuk masyarakat ekonomi lemah yang selalu timbul di kota-kota yang sedang berkembang. Tidak hanya dari sisi ekonomi lemah, peningkatan urbanisasi penduduk menyebabkan peningkatan penduduk di perkotaan. Dampak dari terus bertambahnya penduduk dan tidak diiringi dengan penyediaan kebutuhan ruang akan menimbulkan permasalahan perkotaan yaitu munculnya permukiman kumuh.
KawasanKondisi sektor permukiman perkotaan di Indonesia dalam banyak hal memang masih jauh dari ideal. Di samping masalah backlog penghunian rumah yang terus berupaya untuk diatasi oleh berbagai pihak, juga terdapat isu kelayakan rumah dan permukiman kumuh yang perlu mendapatkan perhatian serius.Â
Berdasarkan analisis Survei Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS), pada tahun 2019 angka rumah tangga yang tinggal di rumah layak huni nasional mencapai 56,51% dan di kawasan perkotaan sebagai titik konsentrasi penduduk mencapai 61,09%. Artinya masih terdapat 38,9% (15,5 juta rumah tangga) perkotaan yang tinggal di rumah tidak layak huni, dan dapat dipastikan sebagian rumah tangga tersebut menempati permukiman kumuh. Selain itu, dampak dari terus bertambahnya penduduk dan tidak diiringi dengan penyediaan kebutuhan ruang juga menimbulkan permasalahan perkotaan berupa munculnya permukiman kumuh.
Kota Bandung merupakan salah satu kota di Jawa Barat yang memiliki luasan permukiman kumuh sebesar seluas 1.467,45 hektar yang tersebar di berbagai kecamatan Kota Bandung. Luas permukiman kumuh ini mencakup 11,40% dari luas wilayah Kota Bandung.
Dengan kondisi pertumbuhan penduduk yang cukup tinggi dari tahun ke tahun dan keterbatasan lahan yang tersedia untuk dikembangkan di Kota Bandung serta arahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Jawa Barat untuk pengendalian pertumbuhan permukiman skala besar dan mendorong pengembangan permukiman vertikal pada kawasan padat penduduk di kawasan perkotaan Bandung Raya, bentuk peremajaan permukiman kumuh dengan pembangunan rumah susun atau vertical housing dinilai sebagai langkah yang tepat untuk dikembangkan di Kota Bandung.
Pola peremajaan (renewal/regeneration) dinilai tepat karena secara umum pola peremajaan kawasan menjawab aspek penanganan kawasan kumuh eksisting, sekaligus mengembangkan perumahan baru dalam satu kawasan. Hal ini juga dapat berdampak pada pengurangan luasan permukiman kumuh dan peningkatan persentase hunian layak di Kota Bandung. Rincian program pengembangan dan penyediaan sarana pelayanan umum, rancangan bangunan rumah susun, tahapan pengembangan peremajaan, dan pembiayaan yang memungkinkan untuk diterapkan merupakan berbagai komponen yang perlu dipersiapkan dalam implementasi  pola peremajaan permukiman kumuh ini, khususnya di Kota Bandung.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H