Permasalahan mengenai upah atau gaji masih sering menjadi perbincangan di kalangan para pekerja. Mereka merasa bahwa gaji yang mereka dapatkan belum sesuai dengan pekerjaan yang telah mereka lakukan, atau bisa dikatakan bahwa kinerja yang mereka berikan kepada perusahaan belum sesuai dengan upah yang mereka terima.
Hal ini sungguh menarik, karena pembahasan soal gaji tidak akan menemukan titik terang jika kedua belah pihak, pekerja dan perusahaan, belum mengetahui apa titik tengah dari permasalahan ini.
Hubungan antara tenaga kerja dan perusahan atau industri sangatlah kuat karena keduanya sama-sama memberikan keuntungan. Sama halnya seperti simbiosis muatualisme yang mana keduanya saling berhubungan bahkan ketergantungan. Sehingga kita perlu ketahui bahwa permasalahan mengenai upah yang belum dapat memuaskan seorang pekerja sangat berkaitan dengan produktivitas pekerja.Â
Seorang pekerja harus mengetahui hal-hal apa sajakah yang harus ia lakukan agar perusahaan dapat menaikkan upah. Hal terpenting ialah seorang pekerja harus meningkatkan kualitas produktifitasnya dalam bekerja.
Tenaga kerja yang berkualitas akan sangat menentukan kualitas proses yang dijalankannya. Melalui proses berkualitas tinggi yang mana menggunakan faktor input yang baik, termasuk di antaranya bahan baku dan tenaga kerja, maka diharapankan akan dihasilkan output yang berkualitas pula.
Dengan menghasilkan output atau produk yang berkualitas secara otomatis perusahaan atau produsen akan mendapatkan keuntungan material yang lebih besar dari sebelum meningkatkan produktivitas kerja.
Tenaga kerja yang berkualitas merupakan aset penting bagi suatu perusahaan. Dengan adanya tenaga kerja yang berkualitas dapat membantu meningkatkan jumlah output yang dihasilkan baik dari segi kualitas dan kuantitas.
Tenaga kerja menjadi salah satu input faktor produksi karena semua kekayaan alam semesta tidak akan berguna dan tidak akan menjadi suatu output yang dapat dimanfaatkan tanpa adanya tenaga kerja (manusia) yang dapat menggolahnya dengan baik dan benar.Â
Dari penjelasan di atas dapat kita lihat bahwa keduanya antara produsen/ perusahaan dan tenaga kerja sama-sama saling berpengaruh. Upah atau UMR (upah minimum regional) akan naik jika para tenaga kerja juga menaikan produktifitasnya. Jika karyawan ingin meminta kenaikan upah sebesar 10%, maka karyawan juga harus menaikan produktifitas kerjanya sebanyak 10%.Â
Kenaikan produktivitas pekerja sebesar 10% akan diikuti dengan keuntungan output secara material dan kuantitas sebesar 10%, sehingga perusahaan bisa menaikkan upah karyawan sebesar 10%. Hal inilah yang menjadi kunci dibalik kenaikan upah tenaga kerja, tenaga kerja meningkatkan produktivitasnya maka perusahaan akan menaikkan upah / gaji sesuai dengan produktivitas kerja.
Kerja produktif adalah kerja yang menghasilakan nilai tambahan. Produktivitas kerja terjadi apabila output yang dihasilkan pekerja lebih besar nilainya ketimbang sumber daya yang digunakan (input).
Sebaliknya jika terjadi suatu proses produksi menggunakan banyak orang (input), tetapi yang dihasilkan (output) hanya sedikit maka hal yang seperti ini disebut tidak produktif. Islam sangat mengganjurkan seorang hambanya untuk bekerja secara produktif, hal ini sudah dijelaskan dalam surat Q.S Al-Jumu'ah ayat: 10 :
"Apabila telah ditunaikan sholat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung"
Ayat di atas memberikan penjelasan bahwa Allah swt telah memerintahkan kepada hamba-Nya untuk bertebaran di muka bumi, untuk mengerjakan suatu pekejaan dengan baik dan benar, supaya Allah datangkan karunia atasnya.
Hal terpenting lainnya yang perlu digarisbawahi adalah, sejauh ini para tenaga kerja melihat kurangnya jumlah upah yang diberikan oleh perusahaan hanya dari satu sudut pandang, yaitu suduh pandang kebutuhannya semata (kebutuhan tenaga kerja), sehingga seorang tenaga kerja tidak melihat dari sudut pandang lainnya yaitu "sesuatu yang dibutuhkan dari perusahaan" yaitu "kualitas pekerja atau produktifitas pekerja". Sehingga hingga saat ini permasalahan mengenai upah tidak akan selesai, jika kedua belah pihak tidak memahami apa yang menjadi hak dan kewajibannya.
Untuk meningkatkan produktifitas tenaga kerja atau karyawan ada beberapa cara yang dapat diterapkan oleh perusahaan, antara lain melalui pelatihan, training, menambah alat produksi yang lebih canggih, meningkatkan efisiensi kerja melalui perencanaan kerja, penggunaan teknologi yang modern, monitoring, evaluasi dan implementasi perbaikan kinerja.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H