Mohon tunggu...
Alifah Nur Hasna
Alifah Nur Hasna Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Sharia Economic, IPB university

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pentingnya Serifikasi Halal terhadap Kepercayaan Konsumen pada Industri Makanan

20 Maret 2024   20:48 Diperbarui: 20 Maret 2024   20:50 93
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sebagai masyarakat yang beragama Islam, pasti mengetahui salah satu ketentuan Allah mengenai perintah halal dan haram. Halal merupakan segala objek atau kegiatan yang diizinkan untuk digunakan atau dilaksanakan dalam agama islam. Jika objek halal berkaitan dengan makanan atau minuman, maka berarti halal untuk dimakan dan diminum. Namun, ketika objek halal berkaitan dengan tempat, maka memiliki makna berhenti atau singgah. Sedangkan haram memiliki arti bahwa segala objek atau kegiatan yang tidak boleh dilanggar dan manusia yang melanggar hal tersebut, maka akan mendapatkan sanksi baik di dunia maupun azab di akhirat. 

Berdasarkan riset yang dilakukan oleh The State of Global Islamic Economy, Indonesia berada pada peringkat pertama di dunia untuk sektor industri makanan halal. Hal ini terjadi karena Indonesia merupakan negara dengan jumlah populasi muslim terbesar di dunia yaitu sebesar 87,2% dari total populasi. Dari jumlah tersebut, sektor industri halal seharusnya bisa memberikan kontribusi dan menjadi pendorong ekonomi terbesar, seperti GDP. Akan tetapi, ternyata kontribusi yang diberikan sangat kecil. Salah satu alasannya adalah kurangnya sertifikasi halal pada industri yang dilakukan di Indonesia. 

Menurut Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memerintahkan bahwa semua produk yang didistribusikan di wilayah Republik Indonesia wajib mendapatkan sertifikasi halal mulai dari tanggal 17 Oktober 2019 kecuali untuk produk yang dicatat sebagai non-halal. Sertifikasi halal ini bertujuan untuk melindungi konsumen dan memberikan kenyamanan serta jaminan mengenai produk halal. 

Bahkan dalam segi pasar, sertifikasi halal adalah langkah pertama untuk memperluas pasar produk halal dan membantu konsumen mendapatkan produk yang halal, aman, dan berkualitas (Ahmad Hidayat Buang et al., 2012). Ketentuan dari suatu produk halal akan dilihat dari tiga aspek yaitu bahan yang digunakan dalam pembuatannya, proses yang dilakukan sehingga berkaitan dengan alat dan mekanisme, serta dalam penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, dan penyajian produk. 

Produk yang telah bersertifikasi halal bukan hanya target untuk konsumen muslim, melainkan untuk semua konsumen. Dalam islam, benar bahwa ada peraturan mengenai konsumsi produk halal. Akan tetapi, ternyata produk halal juga bisa dirasakan manfaatnya oleh konsumen non-muslim. Salah satu faktor pentingnya adalah sertifikasi halal telah melalui proses yang ketat. Aspek seperti kualitas, keamanan, dan kebersihan produk sangat diperhatikan, serta keterangan bahan yang digunakan juga dijelaskan asal usulnya. Oleh karena itu, target sebenarnya dari produk halal adalah untuk semua konsumen, baik muslim maupun non-muslim. 

Logo halal menjadi karakteristik pertama konsumen dalam membeli suatu produk. Namun, ternyata sebagian besar UMKM di Indonesia belum memiliki sertifikasi halal pada usaha yang dijalankannya. Beberapa hambatan yang dirasakan oleh pelaku usaha mengenai kewajiban sertifikasi halal, yaitu : 

  1. kurangnya pemahaman mengenai pentingnya sertifikasi halal khususnya di negara Indonesia yang mayoritas beragama islam dan merasa bahwa target pasar dari usaha tersebut tidak memperhatikan aspek halal, contohnya adalah pedagang kecil kaki lima.

  2. aspek biaya dalam proses sertifikasi halal yang cukup besar. Hal ini menjadi kendala karena dalam mendapatkan sertifikasi halal dibutuhkan proses uji laboratorium untuk mengetahui kandungan dalam produk. 

  3. regulasi pemerintah yang kurang mengikat, pemerintah Indonesia memang sudah mengeluarkan peraturan mengenai sertifikasi halal tetapi implementasi dari peraturan tersebut belum diawasi secara ketat sehingga pelaku usaha masih menganggap bahwa masih ada celah. 

Dari beberapa permasalahan tersebut, maka perlu adanya sosialisasi mengenai pentingnya sertifikasi halal sebagai edukasi kepada pelaku usaha. Urgensi dari sertifikasi halal menjadi kekuatan bagi UMKM karena secara perlahan tuntutan konsumen akan ketersediaan pangan halal semakin meningkat. Keuntungan dari segi marketing juga meningkat karena produk tersebut lebih dipercaya oleh konsumen dan lebih terjamin kehalalannya. 

Dengan proses sertifikasi halal, diharapkan dapat meningkatkan daya saing pada industri khususnya industri makanan. Produk pada UMKM yang telah mendapatkan sertifikasi halal maka dipastikan telah terjamin kandungan gizinya serta tidak mengandung bahan yang dapat membahayakan konsumen atau bahan yang dilarang dalam syariat islam. Jaminan tersebut akan meningkatkan kepercayaan konsumen dalam mengkonsumsi produk tersebut dan meningkatkan angka penjualan dan pendapatan dari UMKM. Dalam jangka panjang, maka adanya sertifikasi halal dapat menjadi peluang bagi produk untuk masuk ke dalam pasar-pasar yang berbasis syariah, seperti di Timur Tengah, Asia Tenggara, Eropa, Amerika, dan Afrika. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun