Polemik mengenai calon haji non kuota gagal berangkat beberapa waktu lalu, telah jelas biang masalahnya yakni, penggunaan Visa yang bukan visa haji. Biro travel tempat mereka mendaftar memakai Visa Ziarah untuk berhaji. Ini artinya, mereka akan masuk ke tanah suci diluar kuota haji yang telah ditetapkan. Maka sah saja dikatakan jika mereka datang secara ilegal. Lalu, sebenarnya kuota siapa yang bisa kita pakai untuk haji non kuota? Â
Perlu kita ketahui, bahwasannya selain menetapkan kuota haji untuk negara -- negara di dunia, Pemerintah Kerajaan Arab Saudi juga menetapkan kuota haji untuk negaranya sendiri. Kabar baiknya, kuota haji tersebut bisa digunakan untuk seluruh calon jamaah haji di dunia. Bahkan, Pemerintah Kerajaan Arab Saudi mendukungnya dengan menyediakan visa khusus bagi mereka dengan sebutan Visa Undangan (Visa Furoda). Dari sini sudah jelas, bahwasannya program Haji Non Kuota yang resmi dan terdaftar hanyalah Haji Non Kuota Visa Furoda atau yang lebih dikenal dengan sebutan Haji Furoda.
Pelaksanaan Haji Furoda berada pada pengawasan dan tanggungjawab Pemerintah Kerajaan Arab Saudi secara langsung. Oleh karena itu, segala proses dari awal pendaftaran hingga pelaksanaan dan kepulangan calon jamaah berada pada pengawasan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Akan tetapi, saat pendaftaran di negara asal, calon haji akan dibantu oleh biro travel-biro travel khusus Haji Furoda  bersertifikat.
Jika Anda tertarik untuk menjadi bagian dari calon jamaah Haji Furoda, Anda bisa hubungi biro travel-biro travel tersebut untuk mendapatkan informasi mengenai proses pendaftaran Haji Furoda.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H