Mohon tunggu...
Ali Fahmi
Ali Fahmi Mohon Tunggu... -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Biro Travel Haji Non Kuota Visa Furoda Bersertifikat dan Berpengalaman Garansi Cashback 100%.

Selanjutnya

Tutup

Lyfe Pilihan

Haji Non Kuota Visa Furoda Bukan Haji Illegal

22 Januari 2018   13:38 Diperbarui: 22 Januari 2018   13:46 5011
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
haji non kuota (screenshot pribadi)

Jadwal antrian keberangkatan haji kuota nasional (Haji Reguler dan Haji Plus) yang sangat lama membuat calon jamaah menghadapi sebuah dilema, 'Adakah kesempatan dalam hidupnya untuk bisa menunaikan Ibadah Haji meski sekali saja?' Iya, pertanyaan itu hanya Allah SWT yang tahu jawabnya. Berangkat haji dengan mendaftar kuota nasional bisa mencapai puluhan tahun lamanya (Haji Reguler), sesingkat-singkatnya bisa sampai 7 atau 8 tahun (Haji Plus). Tentu jarak tunggu yang terhitung dalam tahunan bukanlah waktu yang cepat. 

Seringkali hal ini menyebabkan calon jamaah resah dan memilih untuk mencari solusi alternatif yang bisa memberangkatkan mereka ke tanah suci dengan lebih cepat. Iya! Solusi yang paling memungkinkan adalah bergabung menjadi calon jamaah Haji Non Kuota. 

Beberapa tahun terakhir memang sempat ramai berita tentang Haji Non Kuota. Informasi negatif yang mewarnai berita tersebut memunculkan stigma negatif mengenai istilah Haji Non Kuota. Benar sekali! Berita tentang puluhan calon jamaah haji gagal berangkat membuat masyarakat menilai bahwa program Haji Non Kuota merupakan modus penipuan, illegal, dsb. 

Bahkan muncul istilah 'Haji Sandal Jepit' dengan maksud menancapkan image negatif pada program Haji Non Kuota. Padahal Mentri Agama Lukman Hakim Syaifudin sendiri sudah pernah mengklarisifkasi melalui sebuah media ternama bahwa Haji Non Kuota itu bukanlah Haji Illegal! (Baca: http://news.liputan6.com/read/3026249/menag-jemaah-haji-non-kuota-bukan-berarti-ilegal) 

Jamaah Haji Non Kuota merupakan orang-orang yang berhaji menggunakan kuota Pemerintah Kerajaan Arab Saudi dengan visa khusus yang disediakan oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi dengan nama Visa Furoda. Dari penjelasan ini sudah jelas bahwasannya tak semua program Haji Non Kuota itu illegal! Satu-satunya yang resmi dan legal juga bahkan difasilitasi oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi yakni Haji Furoda ini. 

Jika kita mau memberikan kesempatan pikiran untuk mengkaji sebuah isu yang pernah terjadi mengenai haji non kuota ini, mungkin kita akan temukan banyak informasi dari sumber valid yang memberikan klarisifikasi bahwa penyebab kegagalan calon jamaah haji non kuota beberapa tahun lalu yang memunculkan berbagai fitnah tentangnya yakni penyalahgunaan visa yang tidak semestinya. Iya! Memang sepenuhnya ulah dari biro travel nakal yang memakai visa ziarah sebagai jalan masuk ke tanah suci yang jelas-jelas visa itu bukan untuk visa haji. 

Kesimpulannya, tidak semua haji non kuota itu illegal. Hanya satu yang resmi dan bahkan didukung oleh pemerintah Kerajaan Arab Saudi, yakni Haji Furoda. Jika ada biro travel yang menawarkan program Haji tanpa antri non kuota, maka jangan terburu-buru menilai negatif terhadap biro travel tersebut. Teliti dahulu, visa apa yang mereka tawarkan, sertifikasi badan usaha travel mereka, juga kredibilitas perusahaan yang dilihat dari track record juga pengalaman memberangkatkan jamaah haji melalui program tersebut. So, mari kita latih menjadi pribadi muslim cerdas yang tidak mudah percaya pada berita negatif! 

Apakah ada haji ilegal? Ini harus hati-hati, yang menentukan haji legal dan ilegal kan Tuhan, bukan sesama manusia. (Menag Lukman Hakim Syaifuddin di kantor Kementrian Agama,Senin 17 Juli 2017)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun