3. Dalil - dalil yang membahas cara mengetahui hukum - hukum syara' Amaliyah
1. Al-Quran
Contoh dalil: "Dan sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu Al-Kitab (Al-Quran) untuk menjelaskan segala sesuatu" (QS. An-Nahl: 89).
2. As - Sunah
Contoh dalil: "Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu uswatun hasanah bagimu" (QS. Al-Ahzab: 21). "Aku tinggalkan untuk kalian dua perkara, jika kalian berpegang teguh padanya kalian tidak akan sesat selamanya, yaitu Kitabullah dan Sunnahku" (Hadis Riwayat Bukhari dan Muslim).
3. Ijma'
Contoh dalil: Â Tidak ada dalil Al-Quran atau hadis yang secara eksplisit menyebutkan tentang wajibnya shalat lima waktu, namun kesepakatan para ulama telah menetapkan bahwa shalat lima waktu adalah wajib.
4. Qiyas
Contoh: Hukum najisnya khamr (minuman keras) kemudian diqiyaskan pada minuman memabukkan lainnya.
  Mengetahui hukum-hukum syara' amaliyah adalah hal yang sangat penting bagi setiap muslim. Dengan memahami hukum-hukum ini, seseorang dapat menjalankan ibadah dengan benar, menjaga hubungan baik dengan sesama, dan hidup sesuai dengan tuntunan agama Islam.
4. Memahami Islam melalui hasil ilmu atau produk ilmu fiqh
Ilmu fiqh adalah cabang ilmu Islam yang mempelajari hukum-hukum syariat yang berkaitan dengan perbuatan manusia. Hasil dari kajian fiqh inilah yang kemudian kita kenal sebagai produk ilmu fiqh. Produk ini berupa hukum-hukum yang mengatur berbagai aspek kehidupan manusia, mulai dari ibadah, muamalah, hingga hukum keluarga.
Cara memahami Islam melalui produk Ilmu Fiqh yaitu dapat dengan mempelajari dari kitab - kitab fiqh, mengikuti kajian fiqh, mempraktikkan dalam kehidupan sehari - hari, dan kemudian mengikuti perkembangan ilmu fiqh sesuai zaman.
Memahami Islam melalui produk ilmu fiqh adalah cara yang efektif untuk memperdalam pemahaman kita tentang agama Islam. Dengan mempelajari dan mengamalkan hukum-hukum fiqh, kita dapat menjadi muslim yang lebih baik dan hidup sesuai dengan tuntunan agama.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H