Pesatnya Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) telah membawa kita ke era serba digital. Fenomena ini tidak hanya menciptakan kemudahan akses informasi dan konektivitas global, tetapi juga membuka pintu bagi perkembangan bentuk-bentuk baru dari permasalahan sosial. Salah satu dampak yang patut diperhatikan adalah maraknya perjudian melalui internet atau judi online.
Judi online menurut Adli (2015) adalah bentuk judi yang menggunakan media internet untuk melakukan pertaruhan dengan penjudi membuat perjanjian tentang ketentuan permainan dan nilai yang dipertaruhkan.
Adanya hasrat candu yang tertanam dalam diri untuk memenangkan perjudian ini membuat persentase pemain judi online semakin bertambah setiap tahunnya. Penjudi tidak terbatas oleh usia. Mulai dari anak-anak sekolah menengah pertama hingga usia dewasa turut serta melakukan judi online. Penjudi online mayoritas adalah kalangan usia 18-35 tahun dengan persentase 63% pada tahun 2022 (Mukrianto, 2023). Akibat adanya candu judi online ini membuat mereka melakukan segala cara tanpa memikirkan dampak di masa yang akan datang.
Apabila judi online dilakukan secara terus-menerus, dapat mengarah kepada gangguan perjudian atau yang disebut dengan gambling disorder.Â
Apa itu Gambling Disorder?
Gangguan ini didefinisikan sebagai ketidakmampuan untuk mengontrol perilaku perjudian itu sendiri (American Psychiatric Association, 2013), yang menyebabkan konsekuensi kesehatan yang serius, masalah keuangan dan hukum, hal ini merupakan faktor risiko perilaku agresif (Black, 2022 dalam Moreira et al., 2023).Â
Gangguan ini juga menimbulkan banyak sekali dampak terhadap kesehatan fisik maupun psikologis seseorang. Dalam beberapa kasus pada beberapa individu, gangguan mental lainnya mungkin mendahului gangguan perjudian, dan gangguan perjudian ini juga dapat terjadi sebelum timbulnya gangguan mental lainnya, terutama gangguan kecemasan dan gangguan depresi (American Psychiatric Association, 2013).Â
Bagaimana Tingkat Prevalensinya?
Tingkat prevalensi gambling disorder ini dalam setahun terakhir adalah 0,2% hingga 0,3% pada populasi umum. Pada perempuan, tingkat prevalensinya adalah 0,2%, sedangkan laki-laki berada di sekitar 0,6% (American Psychiatric Association, 2013).
Apa saja Ciri-cirinya?
Berdasarkan pada American Psychiatric Association (2013), gambling disorder adalah perilaku perjudian bermasalah yang terus menerus dan berulang yang menyebabkan gangguan atau tekanan yang signifikan secara klinis, seperti yang ditunjukkan oleh individu yang menunjukkan empat (atau lebih) hal berikut dalam periode 12 bulan:
Perlu berjudi dengan jumlah uang yang semakin banyak untuk mencapai kegembiraan yang diinginkan.
Gelisah atau mudah tersinggung ketika mencoba mengurangi atau berhenti berjudi.
Telah berulang kali melakukan upaya yang gagal untuk mengendalikan, mengurangi, atau menghentikan perjudian.
Sering disibukkan dengan perjudian. Misalnya, terus-menerus memikirkan untuk mengingat kembali pengalaman perjudian di masa lalu, mengalami cacat atau merencanakan usaha berikutnya, atau memikirkan cara mendapatkan uang untuk berjudi.
Sering berjudi ketika merasa tertekan. Misalnya tidak berdaya, bersalah, cemas, atau depresi.
Setelah kalah dalam perjudian, sering kali kembali pada hari lain untuk membalas dengan mengejar uang kerugiannya.
Berbohong untuk menyembunyikan sejauh mana keterlibatannya dalam perjudian.
Telah membahayakan atau kehilangan hubungan, pekerjaan, atau peluang pendidikan atau karir yang signifikan peluang karena perjudian.
Mengandalkan orang lain untuk menyediakan uang guna meringankan situasi keuangan yang menyedihkan yang diakibatkannya dengan berjudi.
Nah sahabat, ada beberapa upaya awal yang bisa kita lakukan untuk menjauhkan diri dari gambling disorder, di antaranya sebagai berikut:
Hindari perjudian dalam bentuk apapun, orang-orang yang berjudi, dan tempat-tempat yang memungkinkan adanya aktivitas perjudian.
Segera mendapat perawatan atau bantuan profesional kesehatan mental pada tanda awal masalah atau ketika menyadari memiliki gangguan tersebut untuk mencegahnya memburuk.
Dikarenakan kecanduan judi bisa muncul kembali di kemudian hari. Oleh karena itu, penting untuk terus menghindari perjudian bahkan ketika penyakitnya sudah dalam tahap remisi (mengurangi tingkat ketergantungan setelah pengobatan).
Nah, itu dia pembahasan seputar gambling disorder. Sangat merugikan ya sobat jika kita terjerat ke dalam tipu daya judi online yang termasuk ke dalam salah satu gangguan psikologis, yaitu gambling disorder. Oleh karena itu, mari sama-sama mengurangi, memberantas, serta menghilangkan kasus judi online ini yang nantinya dapat berakibat fatal terhadap kesehatan fisik maupun psikologis. Mulailah rangkul diri sendiri dan orang terdekat agar terhindar dari kasus judi online.
Hidup damai serta tentram tanpa adanya judi online.
Referensi:
Adli, M. (2015). Online Gambling Behavior (Among Students University Riau). Jom Fisip, 2(2), 1-15.
American Psychiatric Association. (2013). Diagnostic and Statistical Manual of Mental Disorders (5th ed.). Washington, DC: American Psychiatric Publishing.
Moreira, D., Azeredo, A., & Dias, P. (2023). Risk Factors for Gambling Disorder: A Systematic Review. Journal of Gambling Studies, 39(2), 483-511.
Mukrianto, D. (2023). Promosi Judi 'Online' oleh 'Influencer' Menjadi Tren yang Merugikan. dpr.go.id. https://www.dpr.go.id/berita/detail/id/46259/t/Promosi%20Judi%20%E2%80%98Online%E2%80%99%20oleh%20%E2%80%98Influencer%E2%80%99%20Menjadi%20Tren%20yang%20Merugikan
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H