Selain itu, ibu yang tengah mengandung janin tidak boleh dalam kondisi hipertensi kehamilan. Kemudian, lanjut Nadia, kalau ibu hamil tersebut ialah penyintas Covid-19, maka ia baru bisa divaksin setelah tiga bulan.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran HK.02.01/I/2007/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 Bagi Ibu Hamil dan Penyesuaian Skrining Dalam Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19. Dengan demikian, pemberian vaksinasi bagi ibu hamil dapat segera dilakukan, terutama di daerah dengan tingkat penularan kasus yang tinggi.
Rencananya, vaksinasi bagi ibu hamil akan menggunakan jenis vaksin Covid-19 platform mRNA yakni Pfizer dan Moderna, serta vaksin platform inactivated Sinovac.
Apresiasi dan DukunganÂ
Upaya tersebut pun mendapat apresiasi dari berbagai pihak. Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan dukungan terhadap vaksinasi untuk melindungi ibu hamil dan bayi mereka. Dia berharap vaksinasi dapat menekan potensi infeksi berat Covid-19 dan menghindari kasus kematian ibu hamil dan janin.
"Saya imbau untuk para ibu hamil yang sudah memenuhi kriteria untuk segera mendaftar vaksinasi Covid. Jadi, para ibu mendapatkan perlindungan terbaik dari Covid-19," ucap Puan.
Di sisi lain, eks Menko PMK itu juga meminta agar pemerintah memastikan ketersediaan stok vaksin. Selain itu, distribusi vaksin ke daerah-daerah harus segera dilakukan agar dapat menjangkau lebih banyak ibu hamil yang rentan terpapar Covid-19.
"Jangan sampai ada jeda. Vaksinasi jangan sampai terhenti karena vaksin tidak tersedia. Lakukan segala upaya yang dibutuhkan untuk mendatangkan vaksin sehingga tidak ada lagi laporan vaksin habis di daerah-daerah," ujar politikus PDI Perjuangan tersebut.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H