Mohon tunggu...
Alief Ram
Alief Ram Mohon Tunggu... Lainnya - Pelajar

Seorang pelajar dan pegiat alam. Instagram : @alieffrs

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Sigotak, Kawasan Potensi Konservasi di Purbalingga

28 Mei 2024   10:00 Diperbarui: 28 Mei 2024   10:03 312
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tahukah kamu? Bahwa Indonesia merupakan negara yang memiliki ekosistem hutan yang cukup luas. Hutan-hutan tersebut terbagi menjadi beberapa kategori sesuai kriteria yang telah ditetapkan.

Pada kesempatan ini, penulis akan memperkenalkan salah satu hutan yang berada di provinsi Jawa Tengah, tepatnya Kabupaten Purbalingga.

Sigotak namanya. Merupakan singkatan dari Siregol Argo Botak. 

Filosofinya cukup sederhana. Siregol adalah nama hutan itu sendiri, Argo memiliki arti gunung, dan Botak berarti gundul/tidak berambut. Dapat ditarik kesimpulan, Sigotak bermakna hutan gunung yang botak.

Sigotak terletak di desa Kramat, Kecamatan Karangmoncol, Kabupaten Purbalingga. Salah satu wilayah dataran tinggi di Purbalingga. 

Hutan Sigotak terbagi menjadi 2 jenis. Yaitu hutan produksi (1.090 ha) dan hutan lindung (2.162 ha) yang dikelola dan dijaga dengan baik oleh Perhutani dan masyarakat setempat. Sigotak memiliki 2 jalur yang biasa digunakan untuk penjelajahan maupun penelitian, yaitu Siregol dan jalur Mantras. Sigotak juga mempunyai banyak flora dan fauna endemik seperti Pohon Ares, Owa Jawa, Elang Jawa, Jenis-jenis Macan, dan jenis-jenis Herpet (Capung). Dengan masih adanya hewan-hewan Herpet yang sangat beragam menandakan bahwa kualitas air di Sigotak masih sangat baik. Ini yang harus selalu dijaga dan dipertahankan.

Lalu, kenapa Sigotak termasuk salah satu hutan potensi konservasi?. 

Karena 'ancaman' alih fungsi lahan. 

Beberapa tahun silam, banyak terjadi alih fungsi lahan hutan lindung yang menyebabkan terkikisnya hutan lindung oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Mereka mengalihfungsikan lahan menjadi perkebunan kapulaga yang saat itu sedang berharga jual mahal. Penebangan liar tidak mampu terelakkan lagi.

Alih fungsi lainnya yaitu diubahnya hutan menjadi obyek wisata alam komersil, bukan konservasi. Alih fungsi ini sebenarnya sudah terjadi di hutan Siregol wilayah desa Sirau, Karangmoncol. Kafe-kafe dibangun, tempat parkir, spot-spot foto ikonik mulai dibuat, dan tentunya mengorbankan ekosistem hutan bahkan mengancam keberadaan satwa endemik setempat karena polusi udara, dan sampah-sampah yang tidak dikelola dengan baik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun