Seiring dengan perubahan peradaban manusia dan IPTEK yang semakin maju dan berkembang, kita dituntut untuk dapat beradaptasi dengan segala perubahan yang terjadi.Â
Akibat dari berbagai perubahan teknologi yang semakin maju tersebut, era revolusi mulai berubah ke arah era society 5.0 yang diusung oleh Pemerintahan Jepang.Â
Perubahan tersebut akan menjadi cikal bakal atau dasar yang mempengaruhi segala aspek kehidupaan yang ada pada masayarakat. Perubahan-perubahan yang dialami masyarakat juga dapat mempengaruhi interaksi sosial, norma-norma, organisasi, kekuasaan, bahkan sampai ke ranah penegakan hukum juga menjadi serba digital.
Era society 5.0 berpusat pada diri manusia itu sendiri dengan bantuan kecerdasan buatan dalam bentuk big data yang mencakup berbagai macam informasi dari ribuan bahkan hingga jutaan informasi pada diri manusia.Â
Hal tersebut membuat praktek penegakan hukum dalam pemecahan berbagai masalah dan kasus yang rumit dapat dilakukan lebih mudah dengan bantuan teknologi yang maju.Â
Selain itu informasi menjadi lebih mudah diakses berkat sistem-sistem yang mampu mengeluarkan berbagai macam informasi yang diperlukan. Semua itu dapat terlaksana berkat bantuan Internet of Things (IoT) yang memperluas konektivitas internet secara terus menerus.
Namun selain memberikan banyak kemudahan bagi umat manusia, era society 5.0 ini juga menjadi sebuah tantangan dan permasalahan baru dalam dunia hukum untuk menegakan hukum. Salah satu contoh permasalahan yang harus dihadapi yaitu munculnya cyber crime akibat dari semakin luasnya ruang lingkup informasi digital.Â
Permasalahan lain yang dihadapi yaitu kecepatan teknologi yang sangat cepat, hal ini membuat para penegak hukum perlu memiliki kemampuan yang dapat menyaingi laju perkembangan tersebut. Sehingga perlu adanya SDM yang memiliki kompetensi untuk menghadapi tantangan dan permasalan di era baru ini.
Di sini lah generasi muda seperti kita para mahasiswa/i memegang peranan penting dalam perubahan era. Generasi muda memiliki banyak potensi untuk terus mengembangkan kualitas bangsa di masa depan.Â
Sebagai generasi muda, mahasiswa/i harus memiliki sifat kreatif, inovatif, dan produktif, serta memiliki semangat yang tinggi untuk terus berkonstribusi dan memiliki motivasi untuk menghadapi era society 5.0.
Selain itu mahasiswa/i juga harus memperkuat karakter spiritual mereka dan meningkatkan kesadaran akan hukum yang berlaku yang didasarkan pada cerminan dasar negara Indonesia yaitu Pancasila, agar kita dapat menjadi pilar yang dapat mewujudkan penegakan hukum di negara ini.
Di masa sekarang ini peran mahasiswa/i sebagai kaum terpelajar adalah sebagai kekuatan moral dan kontrol sosial sangatlah penting dan dibutuhkan terutama dalam menciptakan lingkungan hukum yang sehat dan adil.Â
Mahasiswa/i harus mampu mengkritisi berbagai hal dan permasalahan yang terjadi di berbagai aspek yang dapat menunjang kemajuan bangsa terutama di era yang teknologinya sudah sangat maju.Â
Oleh karena itu mahasiswa/i juga harus mampu untuk menjaga masyarakat dan mengarahkan mereka dalam menggunakan teknologi untuk berbagai kegiatan daring agar tidak melewati batas-batas hukum yang berlaku.Â
Dengan demikian, jika mahasiswa dapat memahami perannya dengan sangat baik di era society 5.0 ini, maka kestabilan hukum di negera ini akan terus terjaga untuk sekarang hingga masa yang akan mendatang.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H