Mohon tunggu...
alief firdaus
alief firdaus Mohon Tunggu... Editor - mahasiswa uin khas jember

fakultas ushuluddin adab humaniora prodi ilmu hadis angkatan2021

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Benarkah Hukum Ini Ditegakkan?

14 November 2021   00:36 Diperbarui: 14 November 2021   00:42 111
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

hukum !! jika kita berbicara tentang hukum tentu kita juga berbicara tentang UUD 1945 dimana semua peraturan dalam penegakan hukum sudah di atur didalamnya. UUD 1945 dibentuk untuk mengatur dalam penegakan hukum agar berjalan bagaimana mestinya hukum itu ditegakkan. hukum yang ditegakkan harus sesuai undang undang yang berlaku artinya dalam penegakan nya tidak boleh memandang bulu atau memihak siapapun . siapa yang bersalah di situlah hukum di tegakkan dengan seadil-adilnya . indonesia termasuk negara hukum yang sah dan terikat . 

namun hukum yang ada di indonesia sekarang sudah sangat jauh dari kata sempurna dalam penegakan nya. bahkan sudah banyak beredar dalam sosial media bahwa penegakan hukum di indonesia tidak kokoh atau ringkih dan tidak sedikit pula  orang yang bilang bahwa hukum di indonesia tumpul keatas dan tajam kebawah. kenapa hal itu bisa terjadi ? karena hukum yang berlaku sudah banyak tidak mengikuti alur dari undang-undang dasar 1945. jadi para penegak hukum menggunakan kekuasaannya untuk bertindak semena mena dengan melindungi para pelaku kejahatan yang memiliki kekuasaan lebih dan menindas para pelaku kejahatan yang tidak memiliki daya ( rakyat kecil).

news.detik.com
news.detik.com

buktinya adalah kita sering mendengar kasus korupsi dengan jumlah nominal yang sangat besar .tentu hal yang seperti ini sangat merugikan negara dari segi finansial dengan jumlah yang besar, tapi mengapa kasus korupsi dianggap remeh oleh penegak hukum jika sudah mengetahui dampak bagi negara itu sangat buruk. justru ini harus ditangani dengan serius agar tidak ada lagi kasus yang serupa yang merugikan negara . pernyataan ini mengundang sejuta pertanyaan dari berbagai kalangan masyarakat kelas atas dan kelas bawah karena dianggap tidak logis dan tidak sesuai aturan yang berlaku dalam undang-undang dasar 1945 . lantas apa fungsinya undang-undang dasar 1945 ini dibentuk jika penegakan hukum tidak sesuai aturan yang berlaku.

 saya pribadi beropini bahwa penegak hukum harus benar-benar serius dalam menangani suatu perkara agar tidak menimbulkan kekecewaan masyarakat terkait penegakan hukum jangan tergiur dengan sogokan yang besar . semua orang berhak mendapatkan keadilan dan itu wajib dijalankan , berapa banyak kasus korupsi dan kasus yang lain yang sangat merugikan negara dan pada akhirnya para pelaku itu bisa duduk santai bahkan tersenyum seakan-akan tidak terjadi apa-apa. 

mengapa demikian ? karena mereka tau bahwa hukum di indonesia seperti ini dan mereka bisa aman dari apa yang mereka perbuat selama mereka memiliki kekuatan materi yang berupa uang dan kekuasaan . meskipun mereka ditahan sudah dipastikan tempat tahanan itu penuh dengan fasilitas yang memadai dan mewah . jauh beda dengan rakyat kecil jika tertuduh melakukan suatu pelanggaran yang sepele tapi dalam penegakan hukumnya sangat menyiksa dan tidak manusiawi seakan-akan hukum itu hanya berlaku bagi orang yang lemah dan tidak berlaku bagi orang yang berkuasa/kuat . apakah ini yang dinamakan keadilan bagi seluruh rakyat indonesia tapi rakyat yang mana 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun