Dengan melihat kenyataan ini, banyak yang keberadaannya dibatalkan. Sebagai contoh SEMA Nomor 3 tahun 1963. Dalam SEMA tersebut, ada pembatalkan beberapa Pasal dalam Burgelijk Wetboek (BW). Dengan alasan bahwa pasal-pasal yang dibatalkan tersebut sudah tidak memenuhi rasa keadilan rakyat Indonesia.
Ada sekitar 50 SEMA dan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) yang dicabut sejak produk hukum Mahkamah Agung itu diterbitkan pertama kali pada 1951-2012  dari 300 produk SEMA dan PERMA. Sebagian merupakan kebijakan  yang mencabut aturan lama. Ada pula menyangkut surat kuasa dan provisionil, serta yang berkaitan dengan pemilu.
Jadi, nyata sekali pemunculan SEMA no. 11 tahun 1964 yang telah lawas lewat jejaring sosial, merupakan bagian rentetan tembakan yang terus dilakukan pada Ahok untuk lengser jadi Gubernur sebelum Pilkada putaran kedua.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H