Mohon tunggu...
Alief Diky Purnama
Alief Diky Purnama Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Manajemen UNPAM

hallo! saya alief!

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penerapan Konsep 5C & 7P dalam Credit Analyst

4 Juli 2024   01:30 Diperbarui: 4 Juli 2024   01:34 48
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

  Credit analysis merupakan proses evaluasi kelayakan kredit seorang peminjam oleh lembaga keuangan atau kreditur. Proses ini melibatkan berbagai alat dan metode untuk menilai risiko yang terkait dengan pemberian kredit. Dua konsep utama yang sering digunakan dalam credit analysis adalah 5C dan 7P. Kita semua tahu kalau urusan pinjam-meminjam uang itu tidak bisa sembarangan. Maka dari itu  perlu analisis kredit untuk memastikan bahwa uang yang dipinjamkan bisa kembali dengan selamat. Yuk, kita bahas satu per satu! 

Konsep 5C dalam Analisis Kredit 

1. Character (Karakter)

Ini soal gimana kredibilitas dan kejujuran si peminjam. Pihak yang memberi pinjaman akan ngelihat rekam jejak kredit si peminjam, apakah mereka selalu bayar tepat waktu atau suka nunggak. Intinya, jika  karakter si peminjam bagus, peluang pinjamannya disetujui akan lebih besar.

2. Capacity (Kapasitas) 

Ini soal kemampuan si peminjam untuk bayar hutang. Bakal dilihat penghasilan mereka, apakah cukup buat nutupin cicilan pinjaman atau tidak . Kalau penghasilannya stabil dan memadai, berarti kapasitasnya oke dan peluang approval nya besar.

3. Capital (Modal) 

Modal ini merujuk pada aset atau kekayaan yang dimiliki si peminjam. Kalau punya modal besar, itu tandanya mereka punya cadangan buat bayar hutang kalau ada apa-apa. Jadi, makin besar modal, makin kecil risiko buat pemberi pinjaman.

4. Collateral (Jaminan)  

Jaminan ini semacam aset yang dijadikan agunan. Kalau si peminjam nggak bisa bayar utang, aset ini bisa diambil oleh pemberi pinjaman buat nutupin utangnya. Contoh jaminan bisa berupa rumah, mobil, atau aset berharga lainnya. 

5. Conditions (Kondisi) 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun