Menuntut ilmu merupakan sebuah kewajiban setiap manusia yang harus dilakukan sampai akhir hayatnya. Setiap waktu yang dilewati merupakan proses manusia dalam belajar. Dan di dalam kondisi apapun, sudah sepatutnya seorang manusia untuk terus menggali informasi, menambah pengetahuan agar kelak menjadi manusia yang bermanfaat bagi orang lain.
Salah satu cara untuk menuntut ilmu adalah dengan belajar di sekolah dan pendukung agar terciptanya pendidikan yang berkualitas di sekolah adalah dengan memiliki tenaga pengajar yang berkompeten. Guru yang berkompeten berpeluang menghasilkan peserta didik yang berkualitas. Hal ini dapat didukung dengan adanya SDGs (Sustainable Development Goals) atau Tujuan Pembangunan Berkelanjutan yang mana pada poin 4 mencakup mengenai "Pendidikan Berkualitas" yang akan mendorong pendidikan agar lebih maju.
Dalam kehidupan masyarakat yang sederhana, seperti bagi mereka yang hidup di daerah perkampungan atau desa yang jauh dari jangkauan keramaian dan hiruk pikuk kehidupan kota, atau daerah tertinggal (3T) Terdepan, Terluar dan Tertinggal secara tidak sengaja orang tua akan melatih anak-anak mereka dengan kehidupan sehari-hari seperti pergi ke sawah, ke kebun mencari kayu dan menangkap ikan di sungai maupun laut. Hal ini terjadi di Desa Cimanggu yang mayoritas merupakan petani dan orang tua memberikan anak-anaknya pemahaman mengenai kehidupan bertani akan lebih baik daripada mereka mengenyam Pendidikan Tinggi kemudian pindah ke kota. Sehingga tidak sedikit masyarakat Desa Cimanggu yang hanya mengenyam pendidikan sampai tingkatan Sekolah Dasar dan melanjutkan pekerjaan orang tuanya atau bahkan menikah dini.
Pada hari Senin (25/07/2022), Kelompok 30 KKN (Kuliah Kerja Nyata) Mahasiswa Universitas Pendidikan Indonesia yang memiliki tema "Pendidikan Desa Berkualitas" memulai programnya yaitu pendampingan terhadap guru dan peserta didik. Program pertama dimulai dengan memfokuskan kegiatan pendampingan guru dengan cara membantu mengajar di kelas. Pendampingan ini dilakukan 3-4 orang di satu kelas dengan sebelumnya berkoordinasi bersama guru yang bersangkutan terkait materi pembelajaran yang akan atau sedang dibahas di kelas.
Kegiatan mengajar di sekolah merupakan sebuah kegiatan yang akan terus berkelanjutan. Guru harus memiliki 4 kompetensi dasar agar pembelajaran berjalan dengan baik sehingga seiring dengan berjalannya waktu akan terjadi peningkatan dalam pembelajaran bahkan lebih besarnya dalam pendidikan. Namun, yang paling utama adalah kompetensi atau kemampuan guru terlebih dahulu yang harus ditingkatkan agar tujuan yang diharapkan bisa tercapai. Sayangnya masih banyak guru yang kurang berkompeten dalam mengajar sehingga kurang menimbulkan efek yang baik dalam sikap peserta didik terhadap pembelajaran di kelas.
4 kompetensi dasar yang harus dimiliki oleh guru adalah Kompetensi Pedagogik, Kompetensi Kepribadian, Kompetensi Profesional, dan Kompetensi Sosial seperti terdapat pada UU No. 14 Tahun 2005 pasal 10. Dikutip dari Hatta (2018) bahwa kompetensi guru merupakan: "Kemampuan guru dalam melaksanakan kewajiban secara bertanggung jawab dan layak. Selanjutnya jika kita hubungkan dengan tujuan pendidikan nasional maka pelaksanaannya dilakukan secara profesional dan kompetensi guru menjadi sarana untuk menggunakan kewenangan dalam melaksanakan profesi keguruan."
Peran guru yang sangat penting dalam Pendidikan Desa Cimanggu harus diikuti dengan 4 kompetensi dasar yang menjadi acuan guru dalam melaksanakan pembelajaran. Namun, kurangnya Sumber Daya Manusia (SDM) di desa ini menjadikan kurangnya kompetensi yang ada pada guru di SDN Cimanggu ini tidak terlalu diperhatikan urgensi atau kepentingannya. Hal ini menyebabkan pembelajaran di SDN Cimanggu kurang berjalan dengan efektif. Bahkan kualifikasi minimum untuk menjadi guru yaitu pun tidak terpenuhi. Guru dapat dikatakan wajib memiliki persyaratan untuk menjadi guru yang professional dengan persyaratan 1) Memiliki kualifikasi akademik minimal sarjana atau diploma empat (S-1 atau D-IV), 2) Memiliki kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial dan profesional, kompetensi guru sesuai dengan UU Nomor 14 Tahun 2005 pasal 10 ayat (1), 3) Memiliki sertifikat pendidik, 4) Sehat jasmani dan rohani, dan 5) Memiliki kemampuan mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
4 dari 5 guru di SDN Cimanggu belum memiliki gelar sarjana namun hanya lulusan SMA padahal minimal pendidikan untuk menjadi guru adalah sudah lulus jenjang Sarjana atau Diploma 4. Hal utama hanyalah terpenuhinya pengajar di SDN Cimanggu sehingga pembelajaran dapat berjalan setiap harinya. Cara mengajar guru yang sudah mengenyam pendidikan terlebih dahulu dan tidak tentunya akan memiliki perbedaan sehingga hal ini akan mempengaruhi pembelajaran di kelas. Seorang guru harus belajar dan memahami bagaimana cara mengajar yang benar dengan memahami setiap peserta didik yang diajarnya. Kurangnya pemahaman guru-guru ketika mengajar terkait tata cara mengajar dan pemahamannya terhadap peserta didik yang diajarnya dapat terlihat di SDN Cimanggu, Desa Cimanggu, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat.
Terlebih kurangnya SDM tadi menjadi alasan mengapa pembelajaran di SDN Cimanggu kurang baik. Satu guru harus mengajar dua kelas dalam waktu yang bersamaan sehingga fokusnya akan terbagi dan menimbulkan banyak permasalahan seperti kurang terkontrolnya peserta didik ketika pembelajaran. Masih banyak peserta didik yang malas bahkan sampai tahap tidak bisa membaca padahal sudah kelas 4. Peran guru disini tidak hanya sebatas mentransfer ilmu namun perlu membimbing peserta didik agar mencapai tujuan yang diinginkan.