Ciri umum pemikiran politik ketatanegaraan islam pada masa klasik dan abad pertengahan ditandai dengan pandangan yang bersifat khalifah sentris. Selain itu mereka menekankan pada ketaan rakyat terhadap kepala negara demi menjaga stabilitas politik umat islam sehingga keadaan negara benar-benar aman dan penegakan syariat islam terlaksana dengan baik.
Al- Farabi adalah seorang filsuf islam yang paling banyak membicarakan masalah kemasyarakatan. Ia menyatakan bahwa manusia adalah mahluk sosial yang mempunyai kecenderungan alami untuk bermasyarakat dan tidak mampu memenuhi kebutuhannya sendiri tanpa bantuan pihak lain.Â
Sehingga kecenderungan hidup bermasyarakat ini lahirlah kelompok sosial sehingga muncul kota dan negara. Dalam bukunya, Ara' Ahl al-Madinah al-Fadhilah yang mirip dengan buku Republik karya Plato dan banyak memuat pikiran-pikiran aliran platonisme. Membagi negara kepada dua kelompok, yaitu negara utama (al-Madinah al-Fadhilah) dan lawan negara utama (Mudaddah al-Madinah al-fadhilah).Â
Negara Utama, seperti yang dinyatakan Plato bahwa suatu negara erat hubungannya satu sama lain dan saling bekerja sama. Negara utama mempunyai warga dengan fungsi dan kemampuan yang tidak sama satu sama lain dan bekerja sesuai dengan keahlian dan kecakapan masing-masing yang dijiwai dengan rasa tanggungjawab dan setia.Â
Sehingga menurutnya, kepala negara utama haruslah orang filsuf yang mendapatkan kearifan melalui pikiran dan rasio, selain itu ia harus menjadi pemempin yang arif dan bijaksana.
Klasifikasi yang kedua adalah lawan dari negara utama, yaitu memiliki 4 tingkatan yaitu:
1. Negara bodoh; yaitu negara tidak mengenal kebahagiaan dan kebahagiaan tidak pernah terlintas dalam hatinya. Jikalau diingatkan mereke tidak akan mempercayainya. Kebahagiaan menurut meneka hanya sekedar badan sehat, harta yang cukup sehingga jika tidak memiliki keduanya sebuha kesengsaraan.
2. Negara fasik; negara yang penduduknya menegenal kebahagiaan, Tuhan dan akal fa'al layaknya negara utama. Namun, tingkah lakunya sama seperti tingkah laku negara bodoh.
3. Negara sesat; negara yang penduduknya memiliki pemikiran yang salah mengenai Tuhan dan akal fa'al. Sehingga, kepala negaranya menganggap dirinya menerima wahyu dan kemudian menipu warganya dengan ucapan dan tingkah lakunya.
4. Negara yang berubah; awalnya mereka penduduk negara utama, namun mereka terbawa perubahan karena perkembangan zaman dan membawa mereka kepada kerusakan pikirannya.
Namun, negara-negara yang tertera diatas hanya ada dalam pemikiran khayalan Al-Farabi, sehingga konsepsi-konsepsi politiknya lebih bersifat teoritis dibandingkan realistis-pragmatis.