Mohon tunggu...
Ali Aulia
Ali Aulia Mohon Tunggu... Asisten Pribadi - Asisten Penghulu

Saya hanya orang biasa, yg ingin berbagi ilmu di kompasiana...

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Berapa Mahar Nikah yang Sesuai Sunnah Rasul?

19 Juli 2024   17:19 Diperbarui: 19 Juli 2024   17:19 160
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: https://lifestyle.kompas.com/read/2024/01/05/110752120/6-ide-kado-pernikahan-islami-yang-murah-dan-penuh-makna

Besarnya mahar nikah yang sesuai sunnah Rasul tidak ditentukan secara spesifik dalam gram atau rupiah. Rasulullah SAW sendiri memberikan contoh mahar yang berbeda-beda untuk para istrinya. 

Namun, dari beberapa contoh tersebut, terdapat beberapa poin penting mengenai mahar yang sesuai sunnah Rasul:

**1. Mahar yang Meringankan:**

Rasulullah SAW selalu menganjurkan untuk memberikan mahar yang mudah dan tidak memberatkan calon suami. Hal ini dapat dilihat dari beberapa sabdanya, seperti:

* "Sebaik-baik pernikahan adalah yang paling mudah." (HR. Ahmad)

* "Wanita mana saja yang paling mudah maharnya, maka dia adalah wanita yang paling berkah." (HR. Ibnu Majah)

**2. Mahar yang Sesuai Kemampuan:**

Mahar hendaknya disesuaikan dengan kemampuan finansial calon suami. Tidak dianjurkan untuk memberikan mahar yang berlebihan dan di luar kemampuan, karena hal tersebut dapat memberatkan dan menimbulkan masalah di kemudian hari.

**3. Mahar yang Memiliki Nilai Simbolis:**

Mahar tidak harus selalu berupa emas atau benda berharga lainnya. Rasulullah SAW pernah memberikan mahar berupa cincin besi kepada salah satu istrinya. Mahar yang diberikan bisa memiliki nilai simbolis bagi pasangan tersebut, seperti mahar berupa hafalan ayat Al-Qur'an.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun