Mohon tunggu...
Ali Aulia
Ali Aulia Mohon Tunggu... Asisten Pribadi - Asisten Penghulu

Saya hanya orang biasa, yg ingin berbagi ilmu di kompasiana...

Selanjutnya

Tutup

Parenting

Apa Kewajiban Mantan Suami terhadap Anaknya?

10 Juli 2024   13:59 Diperbarui: 10 Juli 2024   14:19 43
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: https://lifestyle.kompas.com/read/2019/11/12/210313420/peran-penting-ayah-dalam-kehidupan-seorang-anak?page=all

Kewajiban mantan suami terhadap anaknya di Indonesia diatur dalam dua peraturan perundang-undangan utama, yaitu:

**1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ("UU Perkawinan")**

Pasal 41 UU Perkawinan menyatakan bahwa:

"Meskipun perkawinan telah putus, kedua orang tua tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anak mereka sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuan, agama, dan adat istiadat masyarakat setempat."

Pasal ini menegaskan bahwa kewajiban orang tua untuk memelihara dan mendidik anak-anak mereka tidak hilang meskipun mereka telah bercerai. Kewajiban ini harus dijalankan sesuai dengan kemampuan orang tua, agama, dan adat istiadat masyarakat setempat.

**2. Kompilasi Hukum Islam ("KHI")**

Pasal 133 KHI menyatakan bahwa:

"Orang tua yang telah bercerai wajib memberikan nafkah kepada anak-anaknya, menurut kemampuannya, hingga mereka dewasa atau kawin."

Pasal ini mengatur tentang kewajiban mantan suami untuk memberikan nafkah kepada anak-anaknya. Nafkah yang dimaksud meliputi biaya hidup, biaya pendidikan, dan biaya kesehatan. Besaran nafkah yang harus diberikan oleh mantan suami ditentukan berdasarkan kemampuannya dan kebutuhan anak-anaknya.

Selain kedua peraturan perundang-undangan di atas, kewajiban mantan suami terhadap anaknya juga dapat diatur dalam perjanjian cerai yang disepakati oleh kedua orang tua.

**Berikut adalah beberapa kewajiban spesifik mantan suami terhadap anaknya:**

* Memberikan nafkah: Nafkah meliputi biaya hidup, biaya pendidikan, dan biaya kesehatan. Besaran nafkah yang harus diberikan oleh mantan suami ditentukan berdasarkan kemampuannya dan kebutuhan anak-anaknya.

* Memberikan kasih sayang dan perhatian: Mantan suami tetap berkewajiban untuk memberikan kasih sayang dan perhatian kepada anak-anaknya, meskipun mereka telah bercerai. Hal ini dapat dilakukan dengan cara mengunjungi anak-anaknya secara rutin, berkomunikasi dengan mereka, dan terlibat dalam pengasuhan mereka.

* Memberikan pendidikan: Mantan suami berkewajiban untuk memberikan pendidikan kepada anak-anaknya. Hal ini dapat dilakukan dengan cara menyekolahkan anak-anaknya dan memastikan mereka mendapatkan pendidikan yang layak.

* Melindungi anak-anaknya: Mantan suami berkewajiban untuk melindungi anak-anaknya dari bahaya. Hal ini dapat dilakukan dengan cara mengawasi mereka, memastikan mereka aman, dan membantu mereka mengatasi masalah yang mereka hadapi.

Jika mantan suami tidak memenuhi kewajibannya terhadap anak-anaknya, ibu atau wali anak-anaknya dapat mengajukan gugatan ke pengadilan agama untuk meminta penetapan kewajiban nafkah dan hak asuh anak.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Parenting Selengkapnya
Lihat Parenting Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun