Kewajiban mantan suami terhadap anaknya di Indonesia diatur dalam dua peraturan perundang-undangan utama, yaitu:
**1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ("UU Perkawinan")**
Pasal 41 UU Perkawinan menyatakan bahwa:
"Meskipun perkawinan telah putus, kedua orang tua tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anak mereka sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuan, agama, dan adat istiadat masyarakat setempat."
Pasal ini menegaskan bahwa kewajiban orang tua untuk memelihara dan mendidik anak-anak mereka tidak hilang meskipun mereka telah bercerai. Kewajiban ini harus dijalankan sesuai dengan kemampuan orang tua, agama, dan adat istiadat masyarakat setempat.
**2. Kompilasi Hukum Islam ("KHI")**
Pasal 133 KHI menyatakan bahwa:
"Orang tua yang telah bercerai wajib memberikan nafkah kepada anak-anaknya, menurut kemampuannya, hingga mereka dewasa atau kawin."
Pasal ini mengatur tentang kewajiban mantan suami untuk memberikan nafkah kepada anak-anaknya. Nafkah yang dimaksud meliputi biaya hidup, biaya pendidikan, dan biaya kesehatan. Besaran nafkah yang harus diberikan oleh mantan suami ditentukan berdasarkan kemampuannya dan kebutuhan anak-anaknya.
Selain kedua peraturan perundang-undangan di atas, kewajiban mantan suami terhadap anaknya juga dapat diatur dalam perjanjian cerai yang disepakati oleh kedua orang tua.
**Berikut adalah beberapa kewajiban spesifik mantan suami terhadap anaknya:**
* Memberikan nafkah: Nafkah meliputi biaya hidup, biaya pendidikan, dan biaya kesehatan. Besaran nafkah yang harus diberikan oleh mantan suami ditentukan berdasarkan kemampuannya dan kebutuhan anak-anaknya.
* Memberikan kasih sayang dan perhatian: Mantan suami tetap berkewajiban untuk memberikan kasih sayang dan perhatian kepada anak-anaknya, meskipun mereka telah bercerai. Hal ini dapat dilakukan dengan cara mengunjungi anak-anaknya secara rutin, berkomunikasi dengan mereka, dan terlibat dalam pengasuhan mereka.
* Memberikan pendidikan: Mantan suami berkewajiban untuk memberikan pendidikan kepada anak-anaknya. Hal ini dapat dilakukan dengan cara menyekolahkan anak-anaknya dan memastikan mereka mendapatkan pendidikan yang layak.
* Melindungi anak-anaknya: Mantan suami berkewajiban untuk melindungi anak-anaknya dari bahaya. Hal ini dapat dilakukan dengan cara mengawasi mereka, memastikan mereka aman, dan membantu mereka mengatasi masalah yang mereka hadapi.
Jika mantan suami tidak memenuhi kewajibannya terhadap anak-anaknya, ibu atau wali anak-anaknya dapat mengajukan gugatan ke pengadilan agama untuk meminta penetapan kewajiban nafkah dan hak asuh anak.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H