Kewajiban mantan suami terhadap anaknya di Indonesia diatur dalam dua peraturan perundang-undangan utama, yaitu:
**1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ("UU Perkawinan")**
Pasal 41 UU Perkawinan menyatakan bahwa:
"Meskipun perkawinan telah putus, kedua orang tua tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anak mereka sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuan, agama, dan adat istiadat masyarakat setempat."
Pasal ini menegaskan bahwa kewajiban orang tua untuk memelihara dan mendidik anak-anak mereka tidak hilang meskipun mereka telah bercerai. Kewajiban ini harus dijalankan sesuai dengan kemampuan orang tua, agama, dan adat istiadat masyarakat setempat.
**2. Kompilasi Hukum Islam ("KHI")**
Pasal 133 KHI menyatakan bahwa:
"Orang tua yang telah bercerai wajib memberikan nafkah kepada anak-anaknya, menurut kemampuannya, hingga mereka dewasa atau kawin."
Pasal ini mengatur tentang kewajiban mantan suami untuk memberikan nafkah kepada anak-anaknya. Nafkah yang dimaksud meliputi biaya hidup, biaya pendidikan, dan biaya kesehatan. Besaran nafkah yang harus diberikan oleh mantan suami ditentukan berdasarkan kemampuannya dan kebutuhan anak-anaknya.
Selain kedua peraturan perundang-undangan di atas, kewajiban mantan suami terhadap anaknya juga dapat diatur dalam perjanjian cerai yang disepakati oleh kedua orang tua.