Bisnis MLM tidak selalu penipuan, namun ada beberapa yang memang menggunakan skema penipuan.
Secara sah, bisnis MLM (Multi Level Marketing) di Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 61/M-DAG/PER/10/2018 tentang Penjualan Langsung. Bisnis ini pada dasarnya memperbolehkan perusahaan menjual produknya melalui jaringan distributor atau member yang terdaftar.Â
Namun, ada beberapa ciri-ciri bisnis MLM yang patut diwaspadai karena berpotensi penipuan:
* Menekankan rekrutmen member baru sebagai sumber penghasilan utama, bukan penjualan produk.
* Menawarkan keuntungan yang tidak wajar dan tidak realistis dalam waktu singkat.
* Meminta biaya pendaftaran atau keanggotaan yang besar di awal.
* Memiliki produk yang meragukan kualitasnya atau tidak memiliki izin edar resmi.
* Lebih fokus pada bonus dan komisi daripada membantu member untuk menjual produk.
Berikut beberapa tips untuk menghindari penipuan berkedok MLM:
* Lakukan riset mendalam tentang perusahaan dan produknya sebelum bergabung.
* Pahami skema bisnis dan pelajari dengan seksama.
* Waspadai tawaran keuntungan yang tidak wajar.
* Jangan mudah tergoda dengan iming-iming hadiah atau bonus besar.
* Hati-hati dengan tekanan untuk segera bergabung dan merekrut member baru.
* Konsultasikan dengan pihak yang berwenang seperti Badan Pengawas Perdagangan (BKP) atau asosiasi MLM terpercaya sebelum mengambil keputusan.
Ingatlah bahwa bisnis MLM yang sah dan etis berfokus pada penjualan produk berkualitas dan membantu member untuk sukses.
Pada akhirnya, keputusan untuk bergabung dengan bisnis MLM adalah tanggung jawab Anda sendiri. Pastikan Anda memahami semua risiko dan peluang yang terlibat sebelum mengambil keputusan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H