Bisnis MLM tidak selalu penipuan, namun ada beberapa yang memang menggunakan skema penipuan.
Secara sah, bisnis MLM (Multi Level Marketing) di Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 61/M-DAG/PER/10/2018 tentang Penjualan Langsung. Bisnis ini pada dasarnya memperbolehkan perusahaan menjual produknya melalui jaringan distributor atau member yang terdaftar.Â
Namun, ada beberapa ciri-ciri bisnis MLM yang patut diwaspadai karena berpotensi penipuan:
* Menekankan rekrutmen member baru sebagai sumber penghasilan utama, bukan penjualan produk.
* Menawarkan keuntungan yang tidak wajar dan tidak realistis dalam waktu singkat.
* Meminta biaya pendaftaran atau keanggotaan yang besar di awal.
* Memiliki produk yang meragukan kualitasnya atau tidak memiliki izin edar resmi.
* Lebih fokus pada bonus dan komisi daripada membantu member untuk menjual produk.
Berikut beberapa tips untuk menghindari penipuan berkedok MLM:
* Lakukan riset mendalam tentang perusahaan dan produknya sebelum bergabung.