Mohon tunggu...
Gigih Satrio Herlambang
Gigih Satrio Herlambang Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa di Universitas Mulawarman

Hobi membaca

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hakim di Era Media Sosial: Bisakah Etika Bertahan di Tengah Tekanan Publik?

4 November 2024   15:46 Diperbarui: 4 November 2024   15:46 126
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pendahuluan

Profesi hakim adalah posisi penting yang mengemban tanggung jawab besar dalam menegakkan keadilan. Namun, dengan kehadiran media sosial yang semakin menguat, posisi ini menjadi semakin rentan terhadap tekanan dari opini publik. Apakah hakim masih dapat menjaga etika dan independensinya di tengah sorotan dan tekanan sosial? Penulis akan mengupas legal opinion mengenai tantangan yang dihadapi hakim dalam menjaga etika profesinya, serta meninjau studi kasus yang relevan.

Etika Profesi Hakim: Pilar Utama dalam Menegakkan Keadilan

Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) mengatur prinsip dasar yang mengharuskan hakim untuk menjaga independensi, integritas, dan netralitas. Ketiga pilar ini merupakan dasar kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Legal opinion menekankan bahwa setiap putusan harus terbebas dari pengaruh eksternal, termasuk opini publik yang kerap dibentuk melalui media sosial.

Hakim Terkemuka Di Bawah Sorotan Media Sosial

Beberapa kasus yang melibatkan hakim terkenal di Indonesia mengilustrasikan tantangan yang dihadapi profesi ini.

1. Kasus Hakim Daming Sunusi dan Ucapan Kontroversialnya

Pada 2013, Hakim Daming Sunusi menjadi perbincangan publik setelah pernyataannya tentang pemerkosaan dalam sebuah sesi uji kelayakan di DPR viral di media sosial. Ucapannya menuai kontroversi dan kritik tajam, serta dianggap melanggar etika karena dinilai tidak pantas bagi seorang hakim. Meskipun pernyataannya dilakukan di luar ruang sidang, kasus ini menunjukkan bagaimana opini publik di media sosial dapat menekan seorang hakim secara profesional.

Legal opinion menegaskan bahwa seorang hakim harus menjaga kehormatan profesi, baik di dalam maupun di luar ruang sidang. Kasus Daming menunjukkan bahwa interaksi di depan publik, terutama yang melibatkan media sosial, bisa berdampak serius terhadap persepsi publik terhadap independensi dan keseriusan hakim dalam menjalankan tugasnya.

2. Kasus Hakim yang Viral di Media karena Kontroversi Putusan

Kasus putusan vonis ringan terhadap pelaku kejahatan korupsi sering kali menjadi bahan kritik di media sosial. Hakim-hakim yang terlibat kerap dikritik secara terbuka dan dianggap berkompromi dengan pihak-pihak tertentu. Dalam kasus-kasus korupsi besar yang melibatkan politisi atau pejabat terkenal, masyarakat sering kali memantau dan mengkritisi putusan secara terbuka di media sosial. Di sini, hakim dihadapkan pada tantangan besar untuk tetap netral dan tidak terpengaruh oleh opini publik yang masif.

Legal opinion dalam kasus ini menyarankan agar hakim tetap fokus pada bukti dan undang-undang, bukan pada tekanan publik yang bisa saja menuntut hukuman lebih berat atau lebih ringan. Keadilan, menurut prinsip hukum, harus didasarkan pada fakta yang ada di persidangan, bukan sentimen publik.

3. Hotman Paris dan Pengaruhnya dalam Opini Publik pada Kasus Hukum

Meskipun bukan hakim, sosok pengacara kondang seperti Hotman Paris sering menjadi sorotan media sosial dan membentuk opini publik dalam berbagai kasus besar. Kehadiran pengacara yang sangat vokal seperti Hotman sering kali menciptakan tekanan bagi hakim dalam kasus yang mereka tangani, terutama ketika pengacara tersebut memperdebatkan putusan atau proses pengadilan secara terbuka di media sosial. Hal ini berpotensi memengaruhi persepsi publik dan menimbulkan tekanan bagi hakim.

Dalam pandangan hukum, situasi ini menimbulkan tantangan tambahan bagi hakim yang dihadapkan pada ekspektasi masyarakat untuk mengikuti narasi yang sudah terbentuk. Hakim yang baik, menurut legal opinion, harus dapat berdiri teguh pada prinsip keadilan dan memisahkan diri dari opini publik yang terbentuk oleh sosok terkenal, agar putusan yang diambil tetap netral dan adil.

Tantangan dan Solusi dalam Menjaga Etika di Era Media Sosial

Berikut adalah beberapa langkah yang dapat membantu hakim mempertahankan etika profesinya meskipun berada di bawah sorotan publik:

1. Menghindari Keterlibatan dalam Diskusi Publik

Seorang hakim sebaiknya menghindari diskusi atau pernyataan terkait kasus yang sedang atau akan diadili. Ini termasuk menjaga jarak dari diskusi yang beredar di media sosial untuk mencegah persepsi bias.

2. Konsistensi dalam Menjaga Netralitas

Putusan hakim harus selalu didasarkan pada fakta dan hukum yang berlaku. Dalam menghadapi tekanan sosial yang kerap memihak pada emosi publik, hakim perlu memiliki keteguhan untuk tetap berpegang pada prinsip hukum yang netral.

3. Sistem Pengawasan Internal yang Ketat

Peran Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial menjadi penting dalam memastikan agar hakim tidak terpengaruh oleh tekanan sosial. Legal opinion menyarankan adanya pengawasan ketat yang tidak hanya melindungi publik, tetapi juga mendukung hakim dalam menjaga independensinya.

Kesimpulan

Dari beberapa kasus yang telah diulas, terlihat bahwa tekanan media sosial terhadap profesi hakim adalah tantangan yang nyata. Namun, etika dan prinsip hukum yang kuat harus tetap menjadi pedoman utama dalam menghadapi tekanan tersebut. Pandangan hukum menegaskan bahwa independensi hakim adalah elemen yang wajib dipertahankan, demi keadilan yang sebenar-benarnya.

Media sosial mungkin dapat mempengaruhi persepsi publik, namun seorang hakim yang beretika tinggi akan tetap berpegang pada kode etik dan prinsip hukum, sehingga keadilan dapat ditegakkan tanpa terpengaruh oleh opini atau tekanan dari luar.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun