Mohon tunggu...
Jhon Qudsi
Jhon Qudsi Mohon Tunggu... Penulis - Pegiat Media Sosial

Eksistensi suatu peradaban di bentuk oleh tulisan yang melahirkan berbagai karya i buku

Selanjutnya

Tutup

Surabaya

Yek Mus Laporkan Akun TikTok @totokyud.ngaitoph Porlres Probolinggo

13 Januari 2025   12:47 Diperbarui: 13 Januari 2025   14:19 167
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokpri Yek Mus saat melaporkan ke Polres Probolinggo 

Probolinggo - Jagat maya Probolinggo memanas. Seorang warga Desa Asembakor, Mustofa (51), yang akrab disapa Yek Mus, geram dengan unggahan video dari akun TikTok @totokyud.ngaitopoh. Merasa nama baiknya tercemar, Yek Mus memutuskan melaporkan pemilik akun tersebut ke Polresta Probolinggo pada Senin (13/1).

Langkah hukum ini diambil Yek Mus setelah ia menilai unggahan video tersebut berisi penghinaan yang menyerang pribadinya. Perselisihan ini bermula dari komentar Yek Mus di sebuah berita online terkait penangkapan seorang warga Desa Alaskandang yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu.

Dalam kolom komentar berita tersebut, Yek Mus mempertanyakan penegakan hukum yang menurutnya tak pernah menyentuh jaringan bandar besar.

"Bandar atau bosnya kok nggak pernah tertangkap ya?" tulisnya.

Namun, komentar itu ternyata memicu respons dari akun TikTok @totokyud.ngaitopoh. Tidak tanggung-tanggung, pemilik akun tersebut membuat video yang secara langsung menyebut nama Yek Mus dan menyampaikan pernyataan yang dianggap menyerang secara pribadi.

Video TikTok Berisi Sindiran Tajam

Dalam video berdurasi lebih dari satu menit itu, pemilik akun mengunggah pernyataan dengan nada sarkastis yang menyinggung komentar Yek Mus.

"Yek Mus, kalau nggak tahu siapa yang ditangkap, ya diam saja. Jangan asal berkoar. Ini biar sinkron. Jangan sok-sokan komentar di media sosial. Kalau mau tahu, ya datang sendiri ke lapangan. Jangan cuma nyinyir di berita," ujar pemilik akun dengan nada tajam.

Tak berhenti di situ, video tersebut juga menampilkan tulisan di layar yang berbunyi "Jangan buat gaduh Probolinggo, Yek." Pemilik akun bahkan memperingatkan Yek Mus agar berhati-hati dalam berkomentar, sembari menyebut dirinya sebagai Yud dari Kalibuntu.

Pernyataan tersebut sontak membuat Yek Mus meradang. Ia merasa apa yang disampaikan dalam video itu bukan hanya kritik, tetapi sudah mengarah pada penghinaan dan pencemaran nama baik.

"Saya cuma berkomentar soal penangkapan. Saya tidak menyerang siapa pun. Tapi, saya malah diserang secara pribadi dengan kata-kata yang merendahkan. Jelas saya tidak terima," ujar Yek Mus saat dihubungi via WhatsApp pada Sabtu (13/1).

Kalimat "Gebey Rombuh" Jadi Sorotan

Dalam laporannya ke Polresta Probolinggo, Yek Mus mencatat beberapa poin yang dianggapnya melanggar hukum. Salah satu yang menjadi perhatian adalah frasa "Situ sok-sokan" yang disebutkan pada menit ke 00:51 dalam video tersebut.

Selain itu, ada pula istilah "Gebey rombuh" yang digunakan pemilik akun di kolom komentar. Menurut Yek Mus, istilah itu memiliki konotasi yang merendahkan dan mempermalukan dirinya di depan publik.

"Kalimat itu jelas merugikan saya. Di masyarakat Probolinggo, istilah seperti itu digunakan untuk mengejek atau mempermalukan seseorang. Apalagi ini diunggah ke media sosial, yang bisa dilihat banyak orang," tegas Yek Mus.

Pasal yang Digunakan dalam Laporan

Yek Mus, bersama lawyernya, Pradipto Atmasunu, S.H., M.H., melaporkan akun TikTok tersebut dengan mengacu pada Pasal 310 dan 311 KUHP tentang penghinaan. Ia juga mengajukan pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yakni Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3), yang mengatur pencemaran nama baik di ruang digital.

Menurut Yek Mus, apa yang dilakukan oleh pemilik akun TikTok itu sudah memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam KUHP dan UU ITE. Ia berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporannya agar kasus ini tidak menjadi preseden buruk di masyarakat.

"Saya ingin ini jadi pelajaran bagi semua. Jangan mudah menghina orang di media sosial. Kalau ada yang salah, kritiklah dengan santun. Jangan malah menyerang secara pribadi," pungkasnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Surabaya Selengkapnya
Lihat Surabaya Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun