"Saya cuma berkomentar soal penangkapan. Saya tidak menyerang siapa pun. Tapi, saya malah diserang secara pribadi dengan kata-kata yang merendahkan. Jelas saya tidak terima," ujar Yek Mus saat dihubungi via WhatsApp pada Sabtu (13/1).
Kalimat "Gebey Rombuh" Jadi Sorotan
Dalam laporannya ke Polresta Probolinggo, Yek Mus mencatat beberapa poin yang dianggapnya melanggar hukum. Salah satu yang menjadi perhatian adalah frasa "Situ sok-sokan" yang disebutkan pada menit ke 00:51 dalam video tersebut.
Selain itu, ada pula istilah "Gebey rombuh" yang digunakan pemilik akun di kolom komentar. Menurut Yek Mus, istilah itu memiliki konotasi yang merendahkan dan mempermalukan dirinya di depan publik.
"Kalimat itu jelas merugikan saya. Di masyarakat Probolinggo, istilah seperti itu digunakan untuk mengejek atau mempermalukan seseorang. Apalagi ini diunggah ke media sosial, yang bisa dilihat banyak orang," tegas Yek Mus.
Pasal yang Digunakan dalam Laporan
Yek Mus, bersama lawyernya, Pradipto Atmasunu, S.H., M.H., melaporkan akun TikTok tersebut dengan mengacu pada Pasal 310 dan 311 KUHP tentang penghinaan. Ia juga mengajukan pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yakni Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3), yang mengatur pencemaran nama baik di ruang digital.
Menurut Yek Mus, apa yang dilakukan oleh pemilik akun TikTok itu sudah memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam KUHP dan UU ITE. Ia berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporannya agar kasus ini tidak menjadi preseden buruk di masyarakat.
"Saya ingin ini jadi pelajaran bagi semua. Jangan mudah menghina orang di media sosial. Kalau ada yang salah, kritiklah dengan santun. Jangan malah menyerang secara pribadi," pungkasnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H