Ia juga mengingatkan bahwa masalah distribusi pupuk ini berpotensi memunculkan tindak pidana, termasuk korupsi. "Kami tidak akan tinggal diam. Kalau ada temuan yang mengarah pada pelanggaran hukum, kami akan melaporkannya ke pihak berwajib. Ini soal kesejahteraan petani, yang harus kita perjuangkan bersama," imbuh Samsudin.
DKUPP Siap Bertindak Tegas
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan, dan Perindustrian (DKUPP) Probolinggo, Taufik Alami, menegaskan akan menindak tegas kios-kios yang melanggar aturan. Menurutnya, ada prosedur sanksi yang harus dijalankan, mulai dari teguran tertulis hingga pencabutan izin usaha.
"Kami tidak segan mencabut izin kios yang terbukti melakukan pelanggaran. Kalau ada kios bodong, segera laporkan. Kami akan tindak," katanya.
Selain itu, ia juga meminta semua pihak untuk mematuhi regulasi terkait harga pupuk. "Harga yang dijual harus sesuai dengan HET. Jangan sampai ada permainan harga yang merugikan petani. Ini soal kepatuhan terhadap aturan," tegas Taufik.
Harapan untuk 2025
Dalam audiensi tersebut, DPRD dan dinas terkait juga membahas rencana distribusi pupuk untuk tahun 2025. Meski kuota pupuk yang dialokasikan pemerintah pusat meningkat, hal ini masih belum mampu menutupi kebutuhan petani di Probolinggo.
"Kita berharap tahun depan distribusi pupuk bisa lebih baik. Pemerintah harus memastikan bahwa kuota yang diberikan sesuai dengan kebutuhan di lapangan," kata Oka Mahendra.
Sementara itu, Samsudin menutup audiensi dengan pernyataan tegas. "Kami akan terus mengawal isu ini. Jangan sampai petani terus menjadi korban dari ketidakjelasan regulasi dan praktik-praktik curang di lapangan," pungkasnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H