Ia juga menegaskan pentingnya PERMA Nomor 3 Tahun 2017 sebagai landasan hukum dalam penyelesaian sengketa ekonomi syariah. Melalui kerja sama ini, layanan hukum di bidang ekonomi diharapkan lebih mudah dan efisien.
Optimisme Menuju Masa Depan
Lebih lanjut, Gede Vandana menyatakan optimismenya bahwa kolaborasi ini adalah langkah nyata untuk mendukung kemajuan Probolinggo.
"Dengan kerja sama yang solid, kami percaya Probolinggo dapat menciptakan ekosistem yang lebih baik, sesuai dengan visi Indonesia Emas 2045," ujar Gede.
Ia berharap kerja sama ini dapat berlanjut dan menjadi model bagi daerah lain.
"Semoga Probolinggo tidak hanya maju secara ekonomi, tetapi juga menjadi kota yang harmonis dengan kepastian hukum yang kuat," pungkasnya.
Kolaborasi strategis ini diharapkan mampu menjadi harapan baru bagi Probolinggo menuju masa depan yang lebih gemilang.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H