Probolinggo -- Ketua Pengadilan Agama Kraksaan, Drs. Zainal Arifin, M.H., melakukan kunjungan ke kantor Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Probolinggo di Jl. Insinyur Haji Juanda Nomor 2, Senin (16/12). Kunjungan ini disambut langsung oleh Ketua Kadin Kabupaten Probolinggo, Gede Vandana Wijaya.
Kunjungan tersebut bukan sekadar ajang silaturahmi, melainkan menjadi momentum untuk membahas kerja sama strategis antara Pengadilan Agama Kraksaan dan Kadin Kabupaten Probolinggo. Salah satu fokus utama yang dibahas adalah implementasi Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 3 Tahun 2017 di Kabupaten Probolinggo.
Perlindungan Hak Perempuan Pascacerai
Kerja sama ini menyoroti pemenuhan hak-hak perempuan dan anak pascacerai, termasuk membantu perempuan yang menghadapi kendala dalam mendapatkan hak-haknya setelah perceraian, terutama bagi mereka yang memiliki anak.
Pengadilan Agama Kraksaan melalui Kadin berencana memberikan rekomendasi kepada perusahaan-perusahaan anggota Kadin untuk mendukung perlindungan buruh perempuan dan tenaga kerja wanita pascacerai.
Ketua Kadin Kabupaten Probolinggo, Gede Vandana Wijaya, menjelaskan bahwa Kadin siap memberikan rekomendasi kepada perusahaan agar perempuan pascacerai mendapatkan pekerjaan yang layak guna mengatasi masalah ekonomi mereka.
"Kami ingin berkontribusi dalam memastikan perempuan pascacerai memiliki akses ekonomi yang lebih baik," ungkapnya.
Dampak Positif bagi Probolinggo
Menurut Gede Vandana, kolaborasi ini diharapkan memberikan dampak positif tidak hanya bagi institusi masing-masing, tetapi juga bagi masyarakat Probolinggo secara keseluruhan.
"Kami ingin membangun sinergi nyata agar visi Kabupaten Probolinggo yang lebih baik dapat terwujud," katanya.