Orangutan merupakan satwa yang dilindungi mengigat habitatnya yang mulai terancam punah akibat berbagai aktifitas pembukaan lahan yang dilakukan manusia.
Hutan yang menjadi tempat tinggal mereka kini sudah banyak berubah menjadi lahan perkebunan kelapa sawit. Belum lagi perburuan yang dilakukan oleh masyarakat karena dianggap sebagai hama perusak tanaman.
Untuk mencegah dari kepunahan tersebut, Balai Taman Nasional Bukit Baka Bukit Raya (BTNBBR) bersama BKSDA Kalimantan Barat dan Yayasan IAR Indonesia (YIARI), Â melepasliarkan 5 individu orang hutan didalam kawasan Tanah Kaya, Rabu (18/8).
Kelima individu orangutan yang dilepasliarkan terdiri dari sepasang induk dan anak serta satu orangutan betina dan dua orangutan jantan bernama.
Lima individu orangutan yang akan dilepaskan ini berasal dari hasil penyelamatan dan penyerahan masyarakat. Semuanya telah melalui proses rehabilitasi dan berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan pre-rilis kelima orangutan ini telah dinyatakan sehat serta memiliki perilaku yang dapat menunjang kehidupan di alam liar.
Kelimanya merupakan orangutan hasil rehabilitasi yang diselamatkan dari kasus pemeliharaan ilegal satwa liar dilindungi. Franky diselamatkan dari pemeliharaan satwa liar dilindungi yang ilegal pada 11 tahun yang lalu di Kabupaten Kubu Raya. Ketika menjalani masa rehabilitasi, Franky melahirkan anak orangutan yang kemudian diberi nama Oso.
Bupati Melawi, H. Dadi Sunarya Usfa Yursa, mengajak secara bersama-sama untuk melestarikan keanekaragaman hayati Indonesia sebagai aset negara diantaranya pelestarian keanekaragaman spesies dan ekosistemnya diantaranya melalui kegiatan pelepasliaran satwa, dan pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan.
Bupati menyampaikan dukungan dan apresiasi kepada semua pihak yang terlibat dalam pelepasliaran orangutan ini dan mengingatkan kembali peran penting orangutan di alam. "Orangutan merupakan salah satu spesies kera besar yang keberadaannya sangat penting dalam menjaga keseimbangan dan kesehatan ekosistem," ujar Dadi .
Dia menjelaskan, keberadaan orangutan yang berhasil berkembang biak menjadi salah satu indikator kondisi hutan yang masih baik, tidak hanya untuk orangutan tapi juga satwa-satwa lainnya. Orangutan Kalimantan (Pongo pygmaeus) merupakan satwa yang dilindungi UU No. 5 tahun 1990 dan masuk dalam redlist IUCN dengan status Critically Endangered/Kritis.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI