Mohon tunggu...
Ali Anshori
Ali Anshori Mohon Tunggu... Freelancer - Ali anshori

Bekerja apa saja yang penting halal. Hobi olahraga dan menulis tentunya

Selanjutnya

Tutup

Olahraga Pilihan

Catur Diharamkan, Gimana Pendapat Kang Pepih?

22 Januari 2016   19:34 Diperbarui: 22 Januari 2016   19:54 527
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Olahraga. Sumber ilustrasi: FREEPIK

Saya tidak tahu  nasib para penggemar catur, termasuk kang Pepih Nugraha, sebab Mufti senior dari Arab Saudi memunculkan fatwa yang mengundang kontroversi dengan melarang permainan catur. Alasannya, catur bisa memicu perjudian dan menyia-nyiakan waktu. Abdulaziz al-Sheikh menilai catur cenderung seperti musik yang termasuk dalam kategori kejahatan ringan.

Pernyataan Abdulaziz muncul dalam acara televisi untuk memberikan fatwa saat menjawab pertanyaan penonton terkait hal keagamaan sehari-hari. "Permainan catur buang-buang waktu dan kesempatan untuk menghambur-hamburkan uang," ujarnya, seperti dikutip Middleeasteye.net, Kamis, 21 Januari 2016. (tempo.com)

Meski tidak pandai bermain catur (kecuali hanya sedikit-sedikit), saya juga terkejut ketika membaca berita tersebut. Waduh saya harus gimana ini kalau nongkrong di warung kopi, apa iya ketika melihat ada papan catur hanya dibiarkan begitu saja?

Kalau saya mungkin tidak akan terlalu terpukul, namun bagaimana dengan Kang Pepih yang merupakan grand master di kompasiana, lalu bagaimana pula nasib grand master Indonesia yang mempunyai potensi luar biasa dan bahkan telah mengharumkan nama bangsa.

Tentu kalau catur diharamkan, orang yang paling merasa kehilangan dan sangat sedih adalah orang yang pertama kali menemukan permainan catur. Mungkin dia tidak akan tenang dialam baka sana.

Saya sendiri sependapat catur diharamkan, namun catur yang dipergunakan untuk taruhan kayak di warkop-warkop itu, yang kalah harus ngasi Rp 10 ribu, atau sesuai kesepakatan. Namun kalau catur untuk pertandingan tentu saja kurang sependapat, sebab catur itu mempunyai manfaat lo.

Manfaat Bermain Catur

Sudah bukan hal yang baru bahwa catur mampu meningkatkan Intelectual Questions seseorang. Dullea, Palm, dan Fergusan berpendapat serupa bahwa, mempelajari permainan catur secara sistematis berperan dalam peningkatan kecerdasan intelektual seseorang, sama halnya memperkuat kemampuan berhitung, bahasa, dan membaca masalah.

Penelitian :

Uji coba telah dilakukan di Venezuela terhadap 4 ribu siswa kelas 2 SD. Mereka di ajak untuk mempelajari catur selama 4,5 bulan dan hasilnya luar biasa, ada kenaikan IQ secara signifikan dari 4000 siswa tersebut. Bagi kita yang ingin meningkatkan nilai IQ kita, bisa menjadikan permaianan catur sebagai kebiasaan mulai sekarang.

2. Meningkatkan SQ

3. Memperkuat Daya Konsentrasi

4. Meningkatkan Daya Kreatifitas

5. Melatih Berpikir Sistemik

6. Melatih Berpikir Logis

7. Melatih Kesabaran

8. Kemampuan Analisis Meningkat

9. Mencegah Resiko Alzheimer

10. Melatih Kepekaan

11. Mempertajam Daya Ingat

12. Belajar Tanggung Jawab (sumber manfaat.co.id)

Jadi bagaimana menurut kompasianer sekalian, dengan adanya fatwa catur diharamkan? Kalau menurut saya sih tidak perlu, sebab permainan catur tidak membawa dampak buruk pada kehidupan sosial di masyarakat kecuali catur yang jadi ajang taruhan. Nah kalau bicara soal taruhan apapun bisa menjadi ajang taruhan, sepak bola bisa jadi ajang taruhan, volli jadi ajang taruhan, balap sepeda, pacuan kuda, dan lain sebagainya. Nah bahkan ada olahraga yang ekstrim sebenarnya yang perlu mendapat perhatian mereka, diantaranya adalah olahraga Tinju, Gulat, Karate dll apakah ini juga bisa diharamkan, sebab tujuan belajar beladiri bukan untuk menyakiti orang lain namun untuk jaga diri, sebagaimana dianjurkan oleh Nabi. Salam kompasiana deh.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Olahraga Selengkapnya
Lihat Olahraga Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun