Mohon tunggu...
Alia Machmudia
Alia Machmudia Mohon Tunggu... Wiraswasta - Owner Lovalia Art Blora

Happy Mother and Entrepreneur

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

IPM Jawa Tengah Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

8 Mei 2016   10:32 Diperbarui: 19 Mei 2016   12:06 66
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Advokasi IPM Jawa Tengah

Kasus kekerasan seksual masih terjadi secara luas di Indonesia. Sejumlah kejahatan seksual yang memprihatinkan. Beberapa hari belakangan, publik dikejutkan dengan peristiwa pemerkosaan dan pembunuhan terhadap siswi SMP bernama YN (14) di Bengkulu yang diperkosa 14 remaja. Peristiwa serupa juga terjadi di Cirebon terhadap ES (anak perempuan, 13 tahun) yang dilakukan oleh paman korban. Blv (anak perempuan, 12 tahun) di Jakarta diperkosa oleh gurunya. Lalu ada MY (anak perempuan, 6 tahun) yang diperkosa oleh ayah tirinya, dan NG (anak perempuan) yang tidak bisa mengikuti UN karena mengalami kekerasan seksual yang dilakukan secara berkelompok oleh pelaku yang juga teman sekolah korban. Belum lagi merunut ke belakang pada tahun 2011 maraknya pemerkosaan di dalam angkot.

Kekerasan seksual adalah bentuk teror terhadap tubuh dan merupakan pelanggaran hak paling dasar karena menghancurkan integritas perempuan sebagai individu yang mempunyai hak dan martabat.

Secara keseluruhan, angka kejahatan seksual di Tanah Air meningkat dari tahun ke tahun selama 12 tahun terakhir. Komisi Nasional Perempuan mencatat, setiap hari ada 35 perempuan yang menjadi korban kejahatan seksual. Angka itu dihitung dari tahun 2001 hingga 2012.

Data Komnas Perempuan mencatat pada tahun 2011 ada 105,103 kasus kekerasan. 3.755 di antaranya adalah kasus kekerasan seksual. Ironisnya, data Komnas Perempuan menunjukkan, dalam tiga tahun terakhir, yakni 2013, 2014 dan 2015 menyebutkan, kejahatan seksual terhadap perempuan Indonesia mengalami peningkatan, yakni total sebanyak 6.488 kasus.

Kasus-kasus tersebut, di antaranya, perkosaan sebesar 72 persen atau 2.399 kasus, pencabulan 18 persen atau 601 kasus, dan pelecehan seksual 5 persen atau 166 kasus.

Ilustrasi kasus-kasus kekerasan seksual serta catatan nasional di atas, jelas menunjukkan bahwa Indonesia berada dalam kondisi darurat kekerasan seksual terhadap perempuan. Kondisi ini menjukkan negara abai dalam menjamin kemanan dan keadilan bagi perempuan di Indoensia

Setiap manusia memiliki hak untuk menjalani kehidupannya dengan aman dan nyaman , karena ini merupakan fitrah setiap manusia. Di antara kita semua, ada anak perempuan yang rawan terhadap kekerasan fisik dan seksual. Dampak yang terjadi dalam kasus kekerasan seksual tidak hanya menyebabkan luka pada tubuh dan alat reproduksi perempuan, tetapi hancurnya keseimbangan psikis dan emosional yang berdampak pada terganggunya seluruh fungsi sosial perempuan akibat trauma yang ditimbulkan. Mereka adalah korban, tidak selayaknya untuk disalahkan, apalagi dikeluarkan dari sekolah. Ini menghancurkan masa depannya.

Untuk itu kami mengecam segala bentuk tindakan pelecehan seksual terhadap perempuan. Pada hari ini, 06 Mei, kami Bidang Advokasi Pimpinan Wilayah IPM Jawa Tengah menegaskan pernyataan sikap kami menanggapi kasus pemerkosaan dan pelecehan yang terus muncul. Kami mewakili segenap Pelajar Muhammadiyah Jawa Tengah yang menolak segala bentuk pelecehan terhadap perempuan menyatakan:

Meminta dengan tegas supaya Mendikbud sebagai pejabat publik, yang bertanggung jawab atas pendidikan di Indonesia untuk dengan serius menjadikan kasus ini sebagai bagian dari rencana kurikulum pendidikan tentang perlunya pendidikan seks dan kesehatan reproduksi untuk remaja, dalam arti sebenar-benarnya menghindarkan remaja dari kekerasan seksual seperti perkosaan, pelecehan seksual dan pengetahuan tentang tubuh dan seksualitas.

Meminta dengan tegas DPR segera membahas dan mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual untuk menjamin kewajiban negara dalam mencegah kekerasan seksual, dan menangani dan memulihkan hak korban

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun