Advokasi IPM Jawa Tengah mengutuk keras peristiwa ini dan menilainya sebagai peringatan keras bagi pemerintah supaya segera mensahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang sudah masuk dalam Prolegnas 2016, karena aturan-aturan yang ada sudah tidak lagi bisa merespon isu kekerasan seksual secara komprehensif.
Penyelesaian kasus Yuyun dengan menangkap dan mengadili ke-14 pelaku saja belum cukup. Masih ada kerja panjang untuk mengesahkan payung hukum yang lebih tegas dan sekaligus mengkampanyekan pendidikan seksual yang lebih komprehensif untuk mencegah kekerasan berbasis gender, sekaligus mengingatkan secara terus menerus potensi bahaya yang dialami perempuan dan anak perempuan.
Ada berapa banyak warga negara Indonesia yang mengalami pelecehan seksual tetapi memilih untuk diam? Ada berapa banyak yang bernasib seperti Yuyun tapi memilih bungkam? Ada berapa banyak kasus semacam ini yang tidak terungkap? Kasus pelecehan seksual dan pemerkosaan berhak mendapat perhatian lebih besar ketimbang drama politik ibu kota atau kasus korupsi.
 Advokasi IPM Jawa Tengah meminta pemerintah untuk turun langsung memberi keadilan bagi Yuyun dan bagi para korban pelecehan seksual lainnya! We must do respect! ‪#‎NyalauntukYuyun‪#‎MadrasahAdvokasi‪#‎JanganDiam
Tanpa semua itu, Yuyun mungkin bukan korban terakhir kekerasan seksual.
IPMawati Alia
- Public Speaking Bidang Advokasi IPM Jawa Tengah-
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H