Jilbab Bersertifikasi Halal MUI?
Saat ini lagi heboh jilbab yg bersertifikasi MUI. Apakah ini sekedar trik promosi dan apakah itu dibenarkan? Mereka beralasan karena ada sebagian bahan kain yang mereka anggap tidak halal semacam dari babi. Lalu bagaimanakah ini?
Para ulama menetapkan kaidah dalam ilmu fiqh,
“Hukum asal segala sesuatu benda adalah suci.” Jika ada benda yang suci, misalnya kain, tidak boleh kita hukumi terkena najis, sampai ada bukti najisnya. Jika tidak ada bukti, kembali kepada hukum asal, bahwa itu suci.
Dengan memperhatikan prinsip di atas, barang gunaan, yang tidak dikonsumsi, seperti jilbab, baju atau yang lainnya, pada dasarnya tidak perlu ada sertifikat halal. Karena untuk membuktikan bahwa itu halal dan suci sangat mudah. Dan jika diklaim mengandung najis, harus ada bukti. Karena Islam agama yang kamil (sempurna) dan syamil (lengkap) yang menjelaskan setiap urusan secara detail, sehingga kita akan mengetahui berbagai solusi dari permasalahan yang kita hadapi dan belum kita ketahui. Ini sebagai bentuk kemudahan Islam.
Wallahu'alam
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H