Mohon tunggu...
Ali Iskandar
Ali Iskandar Mohon Tunggu... Lainnya - Pelayan Maszawaibsos

Peminat Sosial Humaniora, tinggal di Lumajang.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Wakaf Patungan Membangun Madrasah, Praktik Wakaf Pedesaan

15 Juli 2024   06:49 Diperbarui: 15 Juli 2024   06:49 100
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Generasi millenial,  lahir akhir dekade tahun 90 an saat ini sedang beranjak produktif. Mereka ini adalah para calon wakif potensial. Pola hidup mereka bersentuhan dengan teknologi informasi maupun media lain. Psikologi calon wakif millenial, peka pada perubahan zaman. Nadzir dituntut untuk berkreasi menyesuaikan  pola yang melekat pada kebiasaan kaum kids zaman now. Bila tidak, jelas lambat laun diabaikan oleh mereka. Pola pola seperti membentuk grup WA, clubbing, platform penawaran wakaf digital dlsb dapat dikloning untuk menjangkau pola pikir mereka.

Cash Waqf Sertifikat masuk Pedalaman.

Beberapa waktu lalu kami menerima tamu Nazir yang hendak berkonsultasi tentang wakaf patungan. Dimana hasil donasinya di gunakan untuk pembangunan Madrasah Diniyah di tempat domisili nadzir tersebut.

Mendatangi lokasi domisili nadzir, serasa berada di sirkuit jalanan Monaco. Penuh kelokan tajam dan curam. Seketika adrenalin naik menghindari jurang yang siap menelan bila pengendara lengah. Lokasi calon tanah wakaf memang jauh dari pusat kota kecamatan. Melewati pegunungan lalu masuk ke dasar lembah. Sampai disana, rumah warga cukup padat. Posisi rumah tinggi rendah menyesuaikan kontur tanah pegunungan. Kemana mata memandang, pegunungan seakan menyelimuti dusun ini.

Dusun agamis ini, para penduduknya memiliki modernitas dalam berkomunikasi. Tampak dengan HP yang ada di genggaman tak ketinggalan zaman. Demikian pula cara berbicara pengurus nadzir tampak berpendidikan tinggi serta gaya pakaian yang peka zaman. Maka wajar bila mana mereka sudah mengenal wakaf patungan bersertifikat. Hanya saja pola patungan menuju sampai ikrar wakaf itulah yang menjadi bahasan nanti menuju wakaf resmi tercatat.[]

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun