Mohon tunggu...
Ali Iskandar
Ali Iskandar Mohon Tunggu... Lainnya - Pelayan Maszawaibsos

Peminat Sosial Humaniora, tinggal di Lumajang.

Selanjutnya

Tutup

Lyfe Pilihan

Lilin dan Keseimbangan Relasi Suami Istri

28 Juni 2024   19:06 Diperbarui: 28 Juni 2024   20:44 26
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Lyfe. Sumber ilustrasi: FREEPIK/8photo


Ada 5 relasi yang harus dijaga oleh setiap suami istri untuk mencapai kehidupan rumah tangga harmonis. Dr. Badriyah Fayumi merumuskan relasi itu diantaranya ; relasi ekologis, familial, sosial, parental dan marital. Secara internal keluarga, suami istri adalah relasi marital. Relasi  ini adalah inti dari sebuah eksistensi keluarga. Menjaga relasi marital sama artinya dengan menghantar generasi harmonis di kemudian hari. Yang pada akhirnya akan membuat senyum dirinya saat mereka di alam kemudian.

Relasi marital adalah hubungan antara suami istri yang terjalin secara harmonis. Dibuktikan dengan pengetahuan yang dimiliki oleh keduanya dalam ikatan pernikahan dalam rumah tangga. Diperkuat dengan kesadaran religius. Kesadaran itu diawali internalisasi dimensi ilahiyah dalam rumah tangga bahwa dirinya hamba Allah untuk mendapat tugas  sebagai khalifah di bumi. Sedang rumah tangga adalah media tugas khalifah tersebut.

Perwujudan pembuktian tersebut dapat dilihat pada kesungguhan mereka berdua di ruang nyata.  Dengan bekal dimensi ilahiyah suami memainkan perannya sebagai pemimpin rumah tangga dengan kesalehan yang telah menjadi tradisinya. Sedangkan istri menjadi partner suami dengan kesalehannya di lingkungan keluarga. 

Artinya suami maupun istri sama-sama memiliki peran yang sama untuk membuktikan diri sebagai hamba Allah yang siap untuk mengabdi kepadan-Nya dalam porsinya masing-masing yang dibingkai dalam ikatan suami istri.

***


Narasi tersebut di atas bukanlah gambaran surgawi yang terlalu tinggi untuk diimplementasikan mereka yang merangkak di bumi. Sebagai bagian dari ikhtiar mewujudkannya ialah calon pengantin yang terdaftar di KUA memiliki hak untuk mengikuti sesi bimbingan perkawinan sebelum mereka memasuki gerbang rumah tangga yang diawali oleh prosesi akad nikah tersebut.


Memberikan kesadaran kepada calon pengantin dengan memahami prinsip muwazanah atau keseimbangan pada suami istri. Bukan tidak mungkin hal itu dapat dialami oleh mereka kelak saat mengarungi bahtera rumah tangga. Prinsip muwazanah atau keseimbangan dalam pondasi rumah tangga diperkenalkan kepada mereka agar mereka melakukan prinsip tersebut saat perkawinan memasuki usia 5 tahun ke atas.

Pada umumnya perjalanan perkawinan memasuki tahun tersebut mumenemuigalami jalan terjal. Kehadiran anak, ujian ekonomi kesalahpahaman, gangguan eksternal, membawa mereka untuk lupa akan keseimbangan peran masing-masing saat dulu pernah mereka rasakan di awal pernikahan. 

Prinsp muwazanah menuntut kesadaran masing-masing pihak, baik suami maupun istri untuk berperan aktif pada posisinya baik di rumah maupun di luar rumah tangga.

Seorang suami yang aktif mencari nafkah di luar rumah berpotensi untuk menjadi penguasa dalam keluarganya. Sedang istri yang tidak bekerja dan total di dalam keluarga memiliki potensi sebagai pelengkap atas kehadiran suami. Narasi ini bukanlah cita-cita ideal dalam harmonis.

Dinamika Keseimbangan Suami Istri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun